JAKARTA, KLIKPOSITIF– Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, terus berupaya mencari solusi atas kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi di Sumbar. Salah satunya dengan menyambangi kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Senin, (4/4/2022).
Kedatangan Andre ke kantor BPH Migas diterima oleh 7 anggota Komite BPH Migas. Kepada mereka, Andre meminta agar BPH Migas menambah kuota solar subsidi dan segera mengeluarkan aturan turunan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, untuk mengatasi kelangkaan solar subsidi yang sudah meresahkan masyarakat.
“Saya datang ke sini harapannya ada dua. Pertama, BPH Migas segera menambah kuota solar bersubsidi. Saya yakin ini akan segera terealisasi karena pemerintah dan DPR sudah setuju. Kedua, tentu tidak ada artinya kuota naik kalau tidak ada aturan tambahan dari BPH Migas yang menjadi aturan turunan dari Perpres 191 tahun 2014,” kata Andre.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini juga mengatakan bahwa dirinya bersama Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution telah mengecek langsung kondisi SPBU di Sumatra Barat pada Jumat (1/4) kemarin untuk memastikan ketersediaan pasokan solar bersubsidi untuk Sumbar jelang Ramadan 2022.
Berdasarkan hasil pantauan, kata Andre melanjutkan, kemacetan akibat antre solar sudah terurai dan tak terlihat lagi di lapangan. Karena Pertamina Sumbar sudah menambah kuota BBM bersubsidi jenis solar sebesar 5 hingga 10 persen.
Dia menyebutkan persoalan antrean truk dan kelangkaan BBM jenis solar di Sumbar ini karena masih terlihat adanya truk ODOL (over dimension dan over loading) dan truk industri yang masih ikut mengantre mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
Selain itu, imbuh Andre, banyak juga terlihat dalam antrean mobil pribadi seharga setengah miliar yang turut membeli solar subsidi. Padahal melihat dari aturan yang ada, yakni Perpres 191/2014, truk ODOL, truk industri, dan kendaraan pribadi itu harusnya membeli solar non subsidi.
“Kami pantau banyak truk ODOL yang antre. Lalu ada truk tambang, truk pengangkut CPO, dan kendaraan pribadi yang harganya di atas 500 juta masih pakai BBM bersubsidi. Mereka ini tidak pantas mendapatkan solar subsidi,” katanya.
“Jadi, itulah mengapa penerbitan aturan turunan dari Perpres 191/2014 itu tidak perlu ditunda lagi. Agar penegakan hukum dilakukan bisa lebih tegas,” kata Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu menegaskan.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman mengapresiasi kedatangan Andre Rosiade yang membawa aspirasi masyarakat. Dia bersyukur, penambahan kuota BBM bersubsidi telah mendapatkan dukungan pemerintah dan DPR. Namun demikian masih perlu proses.
“Kenaikan kuota ini biasanya susah, tapi ini semuanya sepakat mulai dari pemerintah dan DPR semua sepakat. Tapi yang tidak kalah penting, percuma saja kuota naik tapi kalau tidak dikendalikan dengan benar. Artinya itu harus digunakan oleh konsumen pengguna yang benar,” kata Adit.
Adit mengatakan, berbagai temuan yang disampaikan Andre di Sumatera Barat terkait mobil tambang dan industri yang menggunakan solar subsidi patut menjadi perhatian.
“Sebenarnya tidak masuk akal yang namanya truk batubara atau CPO mendapatkan subsidi dari solar ini. Apapun yang disampaikan Pak Andre selanjutnya akan kami teruskan kepada Ketua Komite BPH Migas,” jelas Adit. (*)







