PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Satresnarkoba Polres Pariaman masih mendalami kasus ASN Padang Pariaman yang terlibat narkotika jenis sabu.
Ini untuk menguak status tersangka, apakah sebagai pemakai atau pengedar.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Pariaman belum bisa memastikan status pelaku kepada wartawan.
Kendatipun demikian, ada dugaan pelaku dengan inisial AS umur 54 tahun itu sebagai pengedar.
Hal ini berdasarkan barang bukti yang berhasil polisi temukan.
“Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku, tiga paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, 12 plastik bening ukuran sedang,” ungkap Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis saat merilis penangkapan AS di Mapolres Pariaman, Minggu 19 Juni 2022.
Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, alat hisab sabu (bong), dan pipet sedotan.
Selain itu juga ada mancis, sejumlah uang, hp, dompet dan kendaraan pelaku (mobil dinas).
“Mengenai status pelaku kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menetapkan apakah dia sebagai pengedar atau pemakai,” ulas AKBP Abdul Azis.
Namun, ujarnya lagi, berat dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar sabu.
Pemkab Tak Beri Bantuan Hukum
Sekretaris Pemda Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis merespons terkait adanya ASN yang terlibat narkotika.
“Saya bisa memastikan bahwa Bupati tidak akan memberikan bantuan hukum pada PNS yang terlibat narkotika,” kata Sekda itu.
Dia membeberkan, Bupati Padang Pariaman anti dengan narkoba. “Kami bersama memerangi narkoba,” ulasnya.
Rudi mengatakan, pihaknya tak mau ikut campur mengenai masalah tersebut.
“Kita serahkan saja sepenuhnya pada pihak berwajib baik polisi maupun pengadilan.
ASN yang Terlibat Narkotika Adalah Residivis
Untuk diketahui juga, ternyata AS tidak hanya sekali ini saja terlibat narkoba dan berurusan dengan polisi.
Beberapa tahun yang lalu polisi juga pernh membekuk pelaku AS dalam kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Beberapa tahun yang lalu dia juga pernah ditangkap dalam pasal penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres Pariaman.
Dikatakan Kapolres, hukuman tersebut tidak membuat pelaku jera.
“Sehingga kami menangkap dia lagi, namun dengan barang bukti yang lebih banyak ketimbang sebelumnya,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pariaman.