Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Apakah Transaksi Mystery Box di Marketplece Haram? Ini Kata MUI

Dalam transaksi mistery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan box yang berisi barang rusak.

redaksi
Jumat, 14 Jan 2022 | 08:36 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Komisi Fatwa MUI Sulsel mengeluarkan Fatwa No 1 Tahun 2022 yang mengharamkan penjualan online mystery box di marketplece.

Fatwa dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakri Lc MA di Sekertariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya No 1 Makasaar, Kamis (13/1/2022).

Mystery box adalah cara penjualan secara online di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidk diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam box tersebut dirahasiakan.

Dalam transaksi mistery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan box yang berisi barang rusak.

Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli 'garar' ( penipuan) yang telah ditegaskan Rasulillah “Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar.” (HR. Muslim).

Ketua Umum MUI Sulsel Prof DR AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mistery box merupakan kasus lama hanya beda istilah saja.

Najamuddin juga melanjutkan selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian makan itu sah-sah saja.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Rusydi juga berharap dengan fatwa ini agar pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan masyarakat.

“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya

Berikut beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:

1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan);

Baca Juga

Belanja Negara di Sumbar hingga September 2026 Capai 74,35 Persen

Rabu, 28 Okt 2026 | 17:35 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat, Kukuh Sumardono Basuki

Realisasi Transfer ke Daerah di Sumbar Capai Rp17,1 Triliun

Rabu, 28 Okt 2026 | 07:28 WIB

2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.

4. Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

Tags: BisnisEkonomiMarketpleceMystery BoxNasionalPenipuan

Berita Lainnya

Belanja Negara di Sumbar hingga September 2026 Capai 74,35 Persen

Rabu, 28 Okt 2026 | 17:35 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat, Kukuh Sumardono Basuki

Realisasi Transfer ke Daerah di Sumbar Capai Rp17,1 Triliun

Rabu, 28 Okt 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi

Weltrade Review: Menilai Transparansi, Kondisi Trading, dan Keandalan

Jumat, 16 Okt 2026 | 16:28 WIB

Memilih Laptop Kini Menjadi Investasi Jangka Panjang, Axioo Lengkapi dengan Perlindungan Axioo ADP XTRA hingga 3 Tahun

Rabu, 7 Okt 2026 | 11:28 WIB
Selanjutnya

Kalah dan Terancam Dipecat, Pelatih Genoa Berterima Kasih Pada Fans AC Milan

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara