Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Geram

Muhammad Haikal
Kamis, 21 Apr 2022 | 16:18 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra geram dengan ulah anggotanya yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kegeraman Irjen Teddy disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Mapolresta Padang, Kamis (21/4/2022).

Diketahui anggota Polri yang diamankan berinisial BA (49) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar.

Menurut Satake, Kapolda Sumbar tidak pandang bulu terhadap pelanggar hukum termasuk anggotanya sendiri.

Hal itu sudah ditegaskan dalam commander wish di awal menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021 bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri.

“Masak, seorang anggota Polri yg harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba,” kata Kapolda Sumbar seperti yang dibacakan Satake.

Satake melanjutkan, ini tidak bisa ditoleransi. Tetapi biarkan proses hukum berlangsung secara objektif.

“Yang jelas, saya (Kapolda Sumbar) tidak pandang bulu terhadap siapapun yg melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, perwira polisi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Padang diamankan saat sedang dalam pengaruh obat terlarang atau sakau.

Hal tersebut diungkapkannya saat press release di Mapolresta Padang bersama Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dan Kabidpropam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi K, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Kapolda Sumbar Silih Berganti, WALHI Sebut PETI dan Ilegal Logging Makin Meluas

Selasa, 6 Okt 2026 | 12:11 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy

Dugaan Pencurian Kabel Telkom Marak di Pessel, Kapolda Sumbar: Polres dan Polsek Tak Atensi, Saya Copot

Minggu, 27 Sep 2026 | 13:00 WIB

“Saat diamankan Komisaris Polisi (Kompol) BA sedang dalam keadaan sakau,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar dan Polresta Padang merilis ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Diketahui Kompol tersebut berinisial BA (49) bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar. Ia diamankan bersama rekannya K (47).

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menceritakan, penangkapan Kompol BA berawal dari diamankannya K oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dinihari.

“Tersangka K ini diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,” katanya di Mapolresta Padang.

Kemudian, karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K termasuk handphone BA ini. BA bermaksud ingin menjemput handphone di Mapolresta Padang.

“Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan ditemukan 11 paket kecil sabu,
1 set alat hisab sabu, bong, pipet, kaca pirex dan 2 unit handphone.

“Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau. Sekarang kita dalam pengembangan terkait dimana barang tersebut diperoleh,” kata Imran.

Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, pasal yang 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata dia.

 

Tags: Kapolda Sumbar

Berita Lainnya

Kapolda Sumbar Silih Berganti, WALHI Sebut PETI dan Ilegal Logging Makin Meluas

Selasa, 6 Okt 2026 | 12:11 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy

Dugaan Pencurian Kabel Telkom Marak di Pessel, Kapolda Sumbar: Polres dan Polsek Tak Atensi, Saya Copot

Minggu, 27 Sep 2026 | 13:00 WIB
Gatot Tri Suryanta resmi sandang pangkat Komjen Pol, Selasa (30/6/2026)

Kapolda Sumbar Dijabat Bintang Tiga, Gatot Tri Suryanta Pecah Rekor

Rabu, 1 Jul 2026 | 09:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite di Padang, Satu Orang Ditangkap

Sabtu, 11 Apr 2026 | 17:56 WIB
Selanjutnya
Wabup Tanah Datar Richi foto bersama dengan penerima bantuan dari jamaah Masjid Nurul Amin Pagaruyung

Puluhan Anak Yatim dapat Bantuan Pendidikan dari Pengurus Masjid Nurul Amin Pagaruyunga

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara