JAKARTA, KLIKPOSITIF – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan pembangunan jalan dan flyover Sitinjau Lauik akan dikerjakan Kementerian PUPR yang direncanakan melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Skema KPBU ini, sekarang sedang dikoordinasikan dengan investor. Alhamdulillah, Sabtu kemarin kami bertemu dengan salah satu pentolan yang menjadi kunci pembangunan Sitinjau Lauik,” kata Andre Rosiade, Minggu, (22/10/2022).
Andre menyebut bahwa dirinya sudah bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna dalam satu pesta pernikahan di Semarang, Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berdiskusi dengannya, dan juga menyampaikan soal pembangunan Sitinjau Lauik melalui KPBU on the track atau tetap berlanjut.
Dari informasi Dirjen, sebut Andre, di internal Kementerian PUPR saat ini sedang melakukan pembahasan antara Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Ditjen Bina Marga dalam rangka optimalisasi desain, supaya lebih efisien.
Selanjutnya, akan ada persetujuan izin studi dan persetujuan pemrakarsa dan dilanjutkan dengan lelang. โArtinya, dapat dipastikan rencana sudah berjalan dengan baik. Dari pihak investor menyampaikan, kajian internal juga sudah diperbaki,” katanya.
“Ada masukan untuk desain yang efisien dan lebih murah. Hal yang sama juga sudah dilakukan investor untuk proyek lain yang berjalan bersamaan. Diharapkan pada tahun 2023, sudah bisa lelang dan dituntaskan,โ sambung Anggota DPR asal Sumbar ini.
Dirjen Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna atau yang akrab disapa Herry TZ menyebutkan, dalam waktu dekat ini, kajian-kajian jalan yang menghubungkan Kota Padang dan Kabupaten Solok di Sumbar akan tuntas dan rencana pembangunan dapat dilanjutkan.
โKami juga terus berkoordinasi dengan investor, agar proyek ini dapat dilaksanakan dengan penanganan yang efektif dan efisien serta kualitas yang baik,โ katanya.
Herry TZ juga menyebut bahwa investor telah menyampaikan permohonan prakarsa pembangunan jalan Sitinjau Lauik yang saat ini sedang dievaluasi dalam rangka pemberian izin pelaksanaan studi. โBerdasarkan izin studi tersebut, investor akan menyusun studi kelayakannya,” ujarnya.
“Apabila semua ketentuan dipenuhi, surat persetujuan prakarsa diterbitkan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal Kementerian PUPR. Proses dilanjutkan pemenuhan readiness criteria (kriteria kesiapan), sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah semua readiness criteria terpenuhi, dilakukan tender KPBU,โ katanya.(*)