PADANG, KLIKPOSITIF – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengevaluasi Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga yang dijabat Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.
Evaluasi tersebut, kata Andre, didasari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN yang diteken Presiden Jokowi 8 Juni 2022.
“Untuk menjaga profesionalitas pejabat BUMN, Presiden Jokowi telah meneken peraturan baru. Atas dasar itu saya meminta Pak Erick Thohir segera mengevaluasi Wakil Komut PT Jasa Marga Zulfan Lindan yang kini juga menjabat sebagai pimpinan parpol,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, posisi strategis pada lingkup BUMN seperti direksi dan komisaris harus diisi oleh orang yang profesional. βBagaimana mau fokus melaksanakan tugas untuk membesarkan BUMN kalau yang bersangkutan rangkap jabatan jadi pengurus parpol,” ujarnya.
Apalagi saat ini, PT Jasa Marga saat ini tengah ditugaskan untuk membangun 5 ruas tol yakni jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), dan Jalan Akses Patimban.
“Perkara rangkap jabatan ini perlu menjadi perhatian Menteri BUMN Pak Erick Thohir, mengingat Jasa Marga saat ini mendapat penugasan khusus dari Presiden untuk segera merampungkan sejumlah proyek jalan tol di Tanah Air,” tutup Andre.
Sementara itu, Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga Zulfan Lindan menegaskan dirinya kini sudah tidak aktif sebagai pengurus di DPP NasDem.
Zulfan mengakui memang ada aturan pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan partai, tak boleh memprotes pemerintah, hingga berpolitik praktis, jika ingin menjadi komisaris di BUMN.
Dia juga mengaku selama menjadi Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga, dirinya tidak pernah melakukan hal-hal yang dilarang. “Terutama gini, setiap orang jadi anggota komisaris BUMN itu kan ada pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan partai, nah itu kan sudah ada,” katanya.
“Kalau dibilang saya berpolitik praktis saya nggak mimpin demo, saya nggak merusak, nggak bikin makar. Kalau mengeluarkan opini dan pendapat boleh aja dong? Iya kan,” sambungnya.
Zulfan juga membantah disebut masih jadi pengurus NasDem. Dia menekankan saat ini hanya berstatus politisi NasDem. βKalau bicara prosedurnya kita sudah lalui semua, kita sudah buat surat pengunduran diri dari kepengurusan, sudah nggak ada masalah.
“Sementara, nggak di DPP saya, sebagai politisi. Nggak ada larangan kan saya politisi NasDem. Sebab, saya masih anggota, kan kalau anggota tidak dilarang,” ujarnya.
Zulfan mengakui masih terlibat rapat NasDem hingga sidang steering committee. Namun, dia menegaskan ikut bukan sebagai pengurus. βKalau kepengurusan nggak, tapi kan biasa kalau mereka rapat ngundang saya, minta pendapat, masukan,”
“Masa untuk orang lain kita beri masukan tapi untuk partai sendiri nggak, Ya kan?. Atau disuruh pimpin pimpin sidang steering committee, ya kita ikut, tapi kalau dalam konteks kepengurusan bikin pernyataan atas nama DPP ya nggak bisa lah,” tuturnya. (*)






