PADANG, KLIKPOSITIF — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, menjadi tonggak penting reformasi sistem hukum pidana nasional.
Dalam paradigma retributif, pidana dipandang sebagai bentuk pembalasan negara atas kesalahan pelaku, dengan penekanan pada penderitaan sebagai konsekuensi atas perbuatan melawan hukum orientasi ini menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan. KUHP baru mengadopsi rumusan tujuan pemidanaan yang lebih komprehensif, tidak semata-mata membalas, tetapi juga mengedepankan perlindungan masyarakat, pemulihan keseimbangan, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali berintegrasi secara sosial.
Pergeseran ini terlihat dari dirumuskannya tujuan pemidanaan yang mencakup pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, pemulihan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian, pidana tidak lagi dipahami sebagai sarana pembalasan negara semata, melainkan sebagai mekanisme korektif dan rehabilitatif yang bertujuan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Implementasi paradigma Restoratif dalam KUHP baru juga tercermin melalui penguatan pidana non-penjara seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan berbagai alternatif pemidanaan lainnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara berupaya mengurangi ketergantungan pada pidana penjara guna optimalisasi tujuan pemidanaan itu sendiri agar lebih mengedepankan kelayakan tempat dan kesejahteraan warga binaan dari ancaman Overload Lapas.
Merujuk pada Website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tahun 2025 ada beberapa lapas seperti Lapas Kelas IIA Muara Beliti (Sumatera Selatan) yang seharusnya menampung 324 warga binaan, namun diisi oleh lebih dari 1.000 narapidana (overkapasitas >300%), Lapas Kelas IIA Bojonegoro (Jawa Timur), mengalami overload hampir 70%, dengan 414 warga binaan padahal kapasitas hanya 200 orang. Dengan mulai diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi beberapa instansi terutama Bapas dan Griya Abhipraya yang menjadi instrument non pemenjaraan bagi terpidana yang mendapatkan vonis pengadilan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang – Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi. Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap klien sementara Griya Abhipraya merupakan istilah Bahasa sangskerta , kata Griya berarti pemukiman atau rumah dan Abhipraya berarti harapan, jadi Griya Abhipraya merupakan rumah yang memiliki harapan. Instrumen non pemenjaraan yang diwujudkan melalui Bapas dan Griya Abhipraya tentunya membutuhkan dukungan dari masyarakat agar reintegrasi sosial bagi warga binaan berjalan lancar dan berhasil. Berikut ini Penulis akan membahas lebih lanjut terkait peran Bapas dan Griya Abhipraya ( GA).
1. Balai Pemasyarakatan ( Bapas)
Balai Pemasyarakatan ( Bapas) memiliki peran yang sentral sebagai pembimbing kemasyarakatan yang bertugas mendampingi, membimbing, dan mengawasi klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat. Adapun peran utama Bapas ialah
Pendampingan dan Pengawasan
Pembimbing kemasyarakatan melakukan pengawasan langsung terhadap klien yang menjalani pidana bersyarat atau pembebasan bersyarat. Narapidana yang oleh putusan pengadilan mendapatkan pidana bersyarat dengan syarat yang sudah dipenuhi akan didampingi dan diawasi oleh Bapas.
Reintegrasi Sosial
Bapas membantu menyatukan kembali narapidana dengan keluarga dan masyarakat, memastikan proses adaptasi berjalan dengan baik.
Penelitian Kemasyarakatan
Membuat laporan litmas untuk kepentingan asimilasi, pembebasan bersyarat, serta membantu hakim dalam proses peradilan
Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian
Memberikan bimbingan berupa bimbingan agama,keterampilan dan motivasi agar klien bisa mandiri dan tidak menjadi residivisi.
Penyuluhan Hukum
Melakukan program wajib lapor dan pendekatan personal agar klien memahami hak dan kewajibannya.
Adapun secara umum fungsi Bapas ialah:
Tahap Pra-Adjudikasi
Melakukan litmas untuk kepentingan diversi dan pendampingan
Tahap Adjudikasi
Bapas mengikuti sidang di pengadilan dan memberikan rekomendasi terkait status narapidana
Tahap Post- Adjudikasi (Pembimbingan)
Memberikan bimbingan lanjutan dan pengawasan kepada klien di luar lapas.
2. Griya Abhipraya ( GA)
GA ialah salah satu lembaga yang diperuntukkan bagi pelanggar hukum yang masih memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat yang artinya berperan penting dalam mendukung konsep restorative yang mengedepankan instrument non pemenjaraan dalam penjatuhan hukuman.
Griya Abhipraya memiliki fungsi untuk mengkoordinir Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas), Pemerintah Daerah, dan Stakeholder lainnya yakni dalam hal ;
Menyediakan tempat/sarana asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun layanan masyarakatan penyelenggaraan untuk Pendidikan berkelanjutan bagi anak
Menyediakan program layanan dan perawatan, pembinaan, dan pembimbingan bagi tahanan anak, dan warga binaan.
Menyelenggarakan unit usaha untuk kemandirian Griya Abhipraya dan wadah pelaksanaan latihan kerja dan produksi bagi narapidana maupun Klien Pemasyarakatan.
Griya Abhipraya menginduk pada Balai Pemasyarakatan sesuai wilayah dimana lokasi Griya tersebut berada artinya ialah Bapas menjadi pihak penanggung jawab GA. Adapun pihak yang dilibatkan dalam pengelolaan Griya Abhipraya ialah Kepala Bapas, Anggota Pokmas Lipas, Pemda, dan Instansi lainnya yang bersedia bekerja sama. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai 2 Januari 2026 menegaskan pergeseran tujuan pemidanaan dari pembalasan menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.
Dalam kerangka ini, Bapas dan Griya Abhipraya menjadi instrumen kunci non-pemenjaraan yang memastikan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan berjalan efektif, rehabilitatif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dengan penguatan peran kedua lembaga tersebut serta dukungan masyarakat, paradigma restoratif tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi dapat terwujud secara nyata dalam praktik sistem pemasyarakatan Indonesia.







