Minggu, 26 Jul 2026 - 09:45 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Amil Zakat Perlu Memiliki Badan Pengawas dari MUI

Eko Fajri
Senin, 4 Jul 2022 | 10:34 WIB
ilustrasi zakat

ilustrasi zakat

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdy Khalid menjelaskan, badan amil zakat harus memiliki pengawas yang mengerti tentang zakat sesuai syariat Islam.

“Misalnya terkait pendistribusian zakat, harus sesuai ketentuan Islam,” kata Rusdy saat Rapat Kordinasi Nasional Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2022 di Bangka beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, program pengawasan lembaga zakat salah pembahasan yang mengemuka.

“Ke depannya setiap badan zakat memiliki badan pengawas yang direkomendasikan oleh Komisi Fatwa MUI,” kata KH Rusdy melansir muisulsel.

Selain amil zakar, ia juga menyoroti terkait Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Rusdy menilai, RPH ini juga perlu menjadi perhatian terutama tata cara pemotong hewan yang sesuai dengan tuntunan Islam.

Ia menjelaskan, RPH minimal harus memiliki sertifikat pemotongan hewan secara syar’i yang rekomendasinya keluar dari MUI.

Selain itu juga, pengawasan rumah makan yang belum bersertifikat halal.

Baca Juga

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

“Ke depan MUI akan menggalakkan sertifikasi halal rumah makan dan sejenisnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, salah satu tujuan pelaksanaan Rakornas ini adalah untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan fatwa dari pusat hingga daerah.

Konsolidasi sebagai salah satu wujud perkhidmatan MUI dalam membimbing dan memberikan panduan keagamaan bagi umat Islam.

β€œKarena fatwa itu bersifat ijtihadi. Maka butuh adanya pedoman yang selaras antara MUI Pusat dan Provinsi,” jelasnya.

“Agar keluaran fatwa itu memiliki pijakan akademik yang kokoh dan sedapat mungkin menghindari perbedaan khususnya antarinstitusi di pusat maupun di daerah,” jelasnya.

Tags: amil zakatdaerahIslamMUIMuslimNasionalSumbarZakat

Berita Lainnya

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Nagari Pianggu masuk 10 besar Desa BRILian, satu-satunya wakil dari Sumatera Barat

Pianggu Desa BRILian, Menuju Desa Digital

Minggu, 14 Jun 2026 | 18:11 WIB
Selanjutnya
ACT

Hashtag "Jangan Percaya ACT" Trending, Ini Sejarah ACT

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara