Rabu, 09 Sep 2026 - 16:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Agar Harga Listrik Tetap Terjangkau, Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batubara

Untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik

redaksi
Senin, 3 Jan 2022 | 10:52 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah.

Dimana Harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara.

“Untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik,” kata Sujatmiko.

Baca Juga

Menopang Aktivitas Belajar, Menguatkan Pendidikan di SMP Negeri 7 Padang

Rabu, 2 Sep 2026 | 21:38 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram

BI Catat Transaksi dan Komitmen Usaha Capai Angka Rp 2,75 Miliar di SCF 2026

Senin, 31 Agu 2026 | 06:43 WIB

Ia menambahkan, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri.

Tags: batu baraBisnisEkonomiEsdmListrik

Berita Lainnya

Menopang Aktivitas Belajar, Menguatkan Pendidikan di SMP Negeri 7 Padang

Rabu, 2 Sep 2026 | 21:38 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram

BI Catat Transaksi dan Komitmen Usaha Capai Angka Rp 2,75 Miliar di SCF 2026

Senin, 31 Agu 2026 | 06:43 WIB

Sertifikasi Halal Jadi Modal Strategis UMKM Sumbar Perluas Pasar

Minggu, 30 Agu 2026 | 13:15 WIB

BI Sumbar Hadirkan SCF 2026, Angkat Potensi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Agu 2026 | 12:24 WIB
Selanjutnya

Awal 2022, IHSG Dibuka Menguat di Zona Hijau

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara