Selasa, 01 Sep 2026 - 00:15 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Bikin SIM dengan Cara Online, Begini Panduan Lengkapnya

Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini dilaksanakan dalam jaringan atau daring alias online

redaksi
Selasa, 13 Apr 2021 | 12:40 WIB
ilustrasi

ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini dilaksanakan dalam jaringan atau daring alias online. Khususnya bagi pemohon SIM A dan SIM C.

SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi resmi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kepada perseorangan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai keterangan tertera di lembar itu. Agar bisa berada di balik kemudi mobil atau sepeda motor di jalan raya umum, tanda keabsahan ini diperlukan.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, ini cara registrasi SIM online. Berikut langkah-langkah yang bisa anda ikuti.

Silakan menuju situs http://sim.korlantas.polri.go.id/

Pilih kolom Pendaftaran SIM Online.

Klik kolom Mulai di bagian pojok kanan bawah.

Klik kolom lanjut, isi identitas diri secara lengkap: kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, nomor ponsel, dan seterusnya.

Isi pula data nomor darurat yang bisa dihubungi.

ada kolom data validasi, cantumkan nama ibu kandung dan sertifikat sekolah mengemudi yang bisa diisi jawaban: ya atau tidak.

Baca Juga

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB

Pastikan input seluruh data dilakukan secara benar.

Klik kolom Lanjut, yang akan memunculkan menu konfirmasi data input.

Di menu itu, terdapat tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu tersedia untuk datang langsung ke Polres.

Isi kode verifikasi, kemudian klik kolom Kirim.

Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pemohon telah sukses melakukan registrasi. Klik OK dan proses registrasi SIM online sudah tuntas dilakukan.

Selanjutnya pemohon akan menerima notifikasi berupa email otomatis yang menandakan registrasi online berhasil. Dalam email itu juga dicantumkan Nomor Registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM online.

Lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller BRI yang tersedia di seluruh Indonesia.

Usai rampung melakukan pembayaran, silakan menuju Satpas SIM dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan sehat.

Lanjutkan mengikuti sejumlah tes untuk mendapatkan SIM baru, yang meliputi: ujian teori, ujian praktek, uji keterampilan lewat simulator.

Nantikan hasilnya dan ikuti petunjuk selanjutnya di lokasi.

Sementara itu, untuk mengetahui biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM, silakan simak keterangan berikut, yang dikutip dari Indonesia.go.id.

Baca Juga:

Operation Forth Bridge: Peti Jasad Pangeran Philip Akan Diantar Land Rover

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A Rp80.000

SIM B1 Rp80.000

SIM B2 Rp80.000

SIM C Rp75.000

SIM C1 Rp75.000

SIM C2 Rp75.000

SIM D Rp35.000

SIM D1 Rp30.000

SIM Internasional Rp225.000

Biaya pembuatan SIM:

SIM A Rp 120.000

SIM B khusus B1 Rp120.000

SIM B khusus B2 Rp120.000

SIM C Rp100.000

SIM C1 Rp100.000

SIM C2 Rp100.000

SIM D Rp50.000

SIM D khusus D1 Rp50.000

SIM Internasional Rp250.000

Tags: HukumOnlinepolisisim

Berita Lainnya

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB
Konten Kreator asal Padang Pariaman menuding kasus penembakan Polisi di Lampung hoax

Konten Kreator Padang Pariaman Ini Dirujak Netizen Usai Kritik Kasus Penembakan Polisi di Lampung

Jumat, 21 Mar 2025 | 23:03 WIB

Perjuangan Aipda Reszil, Bintara Polisi yang Kini Jadi Doktor di Bidang Ekonomi

Rabu, 22 Jan 2025 | 23:54 WIB
Selanjutnya
Prof. Dr. Dra. Yuli Yetri, M.Si dikukuhkan sebagau guru besar pertama PNP dan politeknik se-Sumatera.

Prof. Dr. Dra. Yuli Yetri, M.Si Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Pertama PNP dan Politeknik se-Sumatera

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara