PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Sedikitnya 10 lapak dagangan di Pantai Kata, Kota Pariaman-Sumbar ditertibkan oleh tim gabungan Pol PP, TNI dan Polri, Rabu (10/3/2021).
Kadis Pol PP dan Damkar Kota Pariaman Elfis Candra melalui Muhammad Taufik Kabid PPUD dan SDM menjelaskan, penertiban berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2006.
“Dilarang bagi siapapun mendirikan lapak atau bangunan tanpa se izin dari pihak Dinas Pariwisata,” ungkap Muhammad Taufik di Pantai Kata.
Dikatakannya juga, sebelum pembongkaran atau penertiban lapak dilakukan, pihaknya telah menyurati pemilik lapak.
“Jadi penertiban tidak ada perlawanan. Pemilik lapak koperatif dan bersedia lapaknya dibongkar,” jelas Taufik.
Untuk kedepan, pihaknya tidak hanya menertibkan di lokasi Pantai Kata.
“Ini tidak hanya di Pantai Kata. Seluruh kawasan wisata pantai akan ditertibkan bangunan atau lapak yang tidak punya izin,” sebut Taufik.
Dia berharap agar kedepan tidak ada lagi warga yang mendirikan lapak tanpa izin.
“Jika pemilik lapak mendirikan kembali lapak yang telah ditertibkan maka kami ambil sikap tegas,” sebut Muhammad Taufik.







