Selasa, 01 Sep 2026 - 00:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Sedih Jokowi Dipolisikan, Mantan Ketua MK: Harusnya Diproses di DPR, Bukan Polri

Jimly menjelaskan, seorang presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki sistematika khusus jika ia melakukan pelanggaran hukum.

redaksi
Senin, 1 Mar 2021 | 13:44 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengaku sedih dengan kabar seorang warga yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi.

Padahal, pelaporan kepala negara yang melanggar hukum seharusnya tidak dilaporkan ke polisi, melainkan ke DPR.

Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.

Baca Juga

Lewat Proyek Sipenmas, Kombespol Dwi Sulistyawan Rancang Masa Depan Komunikasi Publik Polri

Kamis, 16 Okt 2025 | 15:11 WIB

Founder Menyala Institute: 79 Tahun POLRI, Optimisme Ditengah Sinisme

Rabu, 18 Jun 2025 | 11:26 WIB

“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” kata Jimly, Senin (1/3/2021).

Jimly menjelaskan, seorang presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki sistematika khusus jika ia melakukan pelanggaran hukum.

Merujuk pada UUD 1945, presiden yang melanggar hukum diproses di DPR, kemudian dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Seorang kepala negara tidak bisa diadili melalui institusi Polri layaknya peradilan pada umumnya.

“Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 1945, yaitu diproses di DPR ke MK dan DPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” tukasnya.

Dua Kali Tolak Laporan

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.

Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).

“Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden,” kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).

Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?” pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Tags: dprJimly AsshiddiqieJokowiKerumunanMahkamah KonstitusiMprNasionalPolri

Berita Lainnya

Lewat Proyek Sipenmas, Kombespol Dwi Sulistyawan Rancang Masa Depan Komunikasi Publik Polri

Kamis, 16 Okt 2025 | 15:11 WIB

Founder Menyala Institute: 79 Tahun POLRI, Optimisme Ditengah Sinisme

Rabu, 18 Jun 2025 | 11:26 WIB
Proses evakuasi bus ALS nahas yang kecelakaan di Kota Padang Panjang

Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Rabu, 7 Mei 2025 | 11:02 WIB

Sosok Pengacara Afriendi Sikumbang, Sukses Tangani Sengketa PHPU Pilkada di MK

Sabtu, 8 Mar 2025 | 12:32 WIB
Selanjutnya
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah (dokumentasi klikpositif.com)

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Ini Kata Gubernur Sumbar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara