PADANG, KLIKPOSITIF– Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah mengatakan bahwa anggaran yang diminta dikembalikan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) baru dikembalikan sebagian.
“Dana itu sudah dikembalikan sebagian dan nanti kami akan cek lagi berapa yang sudah dikembalikan,” katanya saat diwawancarai usai menemui demonstran di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Sementara itu, untuk sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat akan disesuaikan dengan rekomendasi dari BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.
“Kemarin sudah ada rekomendasi dari BPK dan DPRD. Nanti kami akan menyesuaikan dengan itu saja,” lanjutnya.
Seperti diketahui, BPK meminta BPBD Sumatera Barat dan beberapa rekanannya mengembalikan dana sebesar Rp4,9 miliar.
BPK memberikan rentang waktu untuk pengembalian dana tersebut hingga 28 Februari 2021 kemarin dan hingga saat ini masih belum sepenuhnya dikembalikan.
Anggaran yang diduga dimark up tersebut merupakan anggaran untuk pengadaan handsanitizer pada bulan September 2020 lalu.
Pada Jumat 26 Februari 2021 lalu, DPRD Sumatera Barat juga telah melakukan rapat paripurna dari hasil yang diperoleh Panitia Khusus (Pansus) Covid-19.






