PADANG, KLIKPOSITIF – Tiga orang saksi kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan telah selesai diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah istri dari DPO Deki Susanto, Meri, keponakannya, Yogi dan Fauzan.
Tiga orang saksi tersebut diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di lantai empat Mapolda Sumbar, Selasa 2 Februari 2021.
“Ada sekitar 20 an pertanyaan yang dilontarkan kepada saya,” kata istri DPO Deki Susanto, Meri kepada klikpositif.com.
Ia mengatakan bahwa dirinya ditanyai terkait kronologi kejadian penembakan yang ia lihat pada 27 Januari 2021 lalu.
Sementara, saksi lainnya, Yogi mengatakan bahwa ia ditanyai terkait kronologi kejadian yang ia ketahui. Karena saat kejadian ia sedang berada di rumah korban.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka atas dugaan penembakan terhadap Deki Susanto alias Deki Golok.
Penetapan tersangka tersebut, pihak kepolisian menyangkakan pelanggaran atas pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





