PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Polisi kembali menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pauah Barat, Kota Pariaman-Sumbar, sekitar pukul 21.15 WIB, Kamis (14/1/2021).
Perihal tersebut, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, pelaku dengan inisial WA umur 27 tahun diamankan oleh tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman bersama barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil.
“Terduga (WA) merupakan warga Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Dia ditangkap saat berada di salah satu kedai pada kawasan Talao,” ungkap AKBP Deny Rendra Laksmana, Jumat 15 Januari 2021.
Lebih lanjut Kapolres itu menuturkan, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering terlibat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari warga kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung mengintai gerak gerik pelaku,” sebut AKBP Deny.
Malam itu, sebut Kapolres lagi, pelaku sedang duduk di kedai. Pelaku tampak menyembunyikan suatu di toilet kedai.
“Saat pelaku lengah, tim langsung mencokok pelaku tanpa perlawanan dan dilakukan pengembangan di sekitar lokasi. Di toilet tersebut tim menemukan satu paket sabu ukuran kecil,” jelas Kapolres.
Pengungkapan barang bukti tidak hanya sampai di situ. Setelah melakukan pengeledahan di tempat, pelaku digiring ke rumahnya untuk menemukan barang bukti lainnya.
“Di rumah pelaku kami menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, lengkap dan sejumlah uang tunai. HP pelaku juga dijadikan barang bukti transaksi narkoba,” kata Kapolres.
Untuk diketahui juga, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Mapolres Kota Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, status pelaku saat ini ditetapkan sebagai pengedar kendatipun polisi belum menemukan timbangan digital sebagai indikasi bahwa pelaku merupakan pengedar, tidak hanya sekadar pemakai sabu.