PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah telah membangun 427 unit hunian sementara (huntara) dan 71 unit hunian tetap (huntap), di masa rehab-rekon di Sumatera Barat. Berdasarkan Laporan Harian Kegiatan Kementerian/Lembaga per Sabtu, 24 Oktober 2026, selain huntara dan huntap, pemerintah juga telah melakukan pemulihan infrastruktur lainnya, seperti pembangunan jembatan telah mencapai 366 unit yang dilakukan oleh TNI.
Sementara itu, pembangunan jembatan oleh Polri di Sumbar dilakukan di sejumlah titik. Diantaranya dua jembatan bailey, 10 jembatan perintis, dan empat unit lainnya masih dalam tahap perencanaan.
Pemulihan infrastruktur dasar juga mencakup penyediaan air bersih dan sanitasi. Secara keseluruhan, laporan mencatat pembangunan sumur bor di tiga provinsi telah terlaksana sebanyak 349 unit dari target 489 unit. Adapun pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) mencapai 208 unit dari target 257 unit. Laporan tersebut belum merinci capaian kedua fasilitas itu secara khusus untuk Sumbar.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, percepatan pengajuan dinilai penting agar kebutuhan pemulihan pelaku industri kecil terdampak bencana dapat terdata dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sinkronisasi data dan percepatan pengusulan bantuan menjadi bagian penting agar program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah terdampak,” jelasnya.
Bidang perdagangan, kondisi pasar di Sumbar menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 26 pasar terdampak bencana dilaporkan telah kembali beroperasi atau mencapai 100 persen dari jumlah pasar terdampak yang tercatat dalam laporan.
Meski demikian, masih terdapat pasar yang mengalami kerusakan dengan tingkat berbeda. Sebanyak 16 pasar tercatat mengalami rusak berat, empat pasar rusak sedang, dan enam pasar rusak ringan. Data tersebut menjadi bagian dari pemetaan kebutuhan pemulihan sarana perdagangan di Sumbar.
Usulan Bantuan Industri Kecil Baru 3 Persen
Laporan Kementerian Perindustrian mencatat nilai proposal bantuan yang telah diajukan Sumbar baru mencapai Rp1,07 miliar atau sekitar 3 persen dari total usulan dalam rencana induk sebesar Rp32,6 miliar.
Selain itu, tujuh dari 12 kabupaten dan kota di Sumbar dilaporkan belum mengajukan proposal bantuan. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Agam.
Kementerian Perindustrian merencanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi perindustrian di kabupaten dan kota untuk membahas penyampaian usulan proposal. Selanjutnya, proposal yang masuk akan menjalani proses verifikasi administrasi.
Langkah Strategis Dalam Renduk PRRP Sumatera
Berdasarkan dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP Sumatera) 2026–2028, isu hunian pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan rumah pengganti. Pemerintah diarahkan bahwa warga mendapat kepastian akan tempat tinggal di lokasi yang aman, ada akses layanan dasar, serta bisa kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonom
Langkah strategisnya, yakni:
A. Hunian sementara untuk warga yang kehilangan rumah
Prioritas warga yang mendapat huntara adalah yang rumahnya rusak berat atau hanyut. Renduk juga menekankan penyiapan lahan relokasi yang clean and clear sebagai bagian dari proses menuju pemulihan permanen.
B. Huntap dibangun berdasarkan risiko bencana
Pembangunan kembali di lokasi semula (in-situ) bisa pada zona aman dengan memperhatikan peta risiko. Rumah yang berada di zona rawan bencana tinggi dan direkomendasikan untuk relokasi perlu dipindahkan ke lokasi yang sesuai tata ruang dan mempertimbangkan keselamatan.
C. Rumah harus terintegrasi dengan layanan dasar
Pembangunan hunian perlu disertai akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, drainase, jalan, serta fasilitas sosial dan ekonomi. Dengan demikian, pemulihan tidak berhenti pada berdirinya bangunan rumah.
D. Melibatkan warga dan menjamin kepastian bermukim
Renduk mendorong pelibatan masyarakat dalam perencanaan rumah dan kawasan baru agar sesuai kondisi sosial budaya. Tata kelola huntap juga harus mencakup penghunian, pengelolaan kawasan, dan serah terima aset agar warga memperoleh kepastian bermukim. (*)







