PADANG, KLIKPOSITIF — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan patroli dan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di sejumlah kawasan Kota Padang, Sabtu (24/10/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari serta seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Patroli dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kota tetap aman dan tertib sekaligus memastikan masyarakat mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Sejumlah lokasi menjadi sasaran pengawasan, mulai dari penginapan dan rumah kos di wilayah Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Jalan Batang Arau.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penginapan dan kos-kosan untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang melanggar ketentuan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran.
Namun, saat melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau, petugas mendapati 10 orang perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari. Selain itu, petugas juga menemukan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk memantau aktivitas warga pada malam hingga dini hari.
“Malam ini, kita melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, termasuk memantau aktivitas muda-mudi hingga dini hari,” ujar Malizar.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada penginapan dan rumah kos, tetapi juga menyasar ruang-ruang publik yang masih ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berlangsung dengan memperhatikan aturan dan norma ketertiban umum yang berlaku.
Meski tidak menemukan pelanggaran saat memeriksa sejumlah penginapan dan kos-kosan, petugas tetap melakukan penindakan terhadap orang-orang yang ditemukan dalam kondisi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di kawasan patroli.
Sebanyak 10 perempuan dan seorang pria tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Menurut Malizar, proses penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. PPNS akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami temuan petugas di lapangan.
Selain pemeriksaan, Satpol PP juga akan memanggil pihak keluarga masing-masing untuk mendapatkan keterangan sekaligus memastikan adanya pengawasan dan pembinaan setelah proses pendataan dilakukan.
Mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Dari pemeriksaan penginapan dan kos-kosan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses PPNS. Selanjutnya, pihak keluarga akan dipanggil dan yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Malizar menegaskan, penanganan terhadap temuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Melalui patroli yang dilaksanakan secara berkala, Satpol PP Kota Padang berupaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, terutama di lokasi-lokasi yang masih ramai pada malam hingga dini hari. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi gangguan ketertiban serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan daerah.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar ikut menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan ruang publik secara tertib sehingga situasi Kota Padang tetap aman dan kondusif.
Ke depan, pengawasan di sejumlah titik strategis akan terus menjadi perhatian petugas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan ketenteraman serta ketertiban umum di Kota Padang.







