PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan perumahan, bantuan perbaikan rumah masyarakat, serta penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Padang.
Komitmen tersebut mengemuka saat Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerima audiensi Kepala BP3KP Sumatera III, Iswanto, beserta jajaran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut sejumlah program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), terutama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), serta penataan kawasan permukiman kumuh.
Program-program tersebut menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah dan masyarakat yang terdampak bencana. Selain memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak terkendala persoalan administrasi maupun pertanahan.
Kepala BP3KP Sumatera III, Iswanto, menjelaskan bahwa program perumahan yang ditangani pihaknya di Kota Padang mencakup 1.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, terdapat sekitar 164 unit hunian tetap yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi. Pembangunan huntap tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal sebelumnya akibat kondisi bencana yang mengancam keselamatan mereka.
Sementara itu, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial ekonomi. Penentuan sasaran tersebut menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan bantuan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Menurut Iswanto, keberhasilan pelaksanaan berbagai program tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, terutama dalam hal koordinasi, kesiapan administrasi, penyelesaian persoalan lahan, serta pengelolaan aset setelah pembangunan selesai.
Ia pun mengapresiasi dukungan Pemko Padang dalam mendorong keberlanjutan program perumahan dan penanganan kawasan permukiman di daerah tersebut.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota beserta jajaran. Sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang sangat penting untuk melanjutkan program perumahan dan penanganan kawasan kumuh, serta mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai,” ujar Iswanto.
Fadly Amran Tekankan Penyelesaian Persoalan Lahan dan Aset
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan Pemko Padang siap memperkuat koordinasi dengan BP3KP Sumatera III dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mendukung pencapaian target pembangunan perumahan.
Menurut Fadly, pelaksanaan program perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus didukung dengan kepastian status lahan, kelengkapan administrasi, serta pengelolaan aset yang tertib.
Ia menilai, persoalan pertanahan dan administrasi aset perlu diselesaikan sejak tahap awal agar tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program. Langkah tersebut juga penting untuk menghindari munculnya persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan di kemudian hari.
“Kita siap membantu agar target pembangunan bisa tercapai dan memastikan persoalan lahan serta administrasi tidak menjadi kendala. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, instansi terkait, dan pihak di lapangan,” kata Fadly.
Ia meminta seluruh OPD yang terlibat memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan, mulai dari pendataan penerima bantuan, pemeriksaan status lahan, hingga pengelolaan rumah dan aset setelah pembangunan selesai.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap rumah dan lahan lama milik warga yang direlokasi akibat bencana hidrometeorologi. Pemko Padang ingin memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai ketentuan, sehingga kebijakan relokasi benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.
Fadly mengingatkan agar rumah maupun lahan yang ditinggalkan warga setelah menempati hunian tetap tidak dimanfaatkan secara sembarangan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan, termasuk penyewaan atau penjualan rumah dan lahan tanpa kejelasan status serta aturan pemanfaatannya.
“Kita harus memastikan rumah dan lahan warga terdampak dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan pemeriksaan di kemudian hari. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru memunculkan masalah baru,” tegasnya.
Pengawasan Rumah Lama Warga Direlokasi Diperkuat
Selain persoalan administrasi dan aset, Fadly juga meminta tim terkait melakukan pemeriksaan terhadap kondisi rumah lama milik warga penerima huntap.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi rumah yang ditinggalkan setelah relokasi, sekaligus mengawasi pemanfaatan lahan agar tidak kembali digunakan untuk pembangunan hunian di kawasan rawan bencana yang tidak diperbolehkan.
Langkah ini dinilai penting mengingat relokasi bukan sekadar memindahkan masyarakat dari satu lokasi ke lokasi lain. Kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi risiko bencana dan memberikan lingkungan tempat tinggal yang lebih aman bagi warga.
Karena itu, Pemko Padang mendorong agar pelaksanaan relokasi disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan pemanfaatan rumah dan lahan yang ditinggalkan.
Fadly menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kebijakan relokasi perlu dibangun secara berkelanjutan. Dengan demikian, warga dapat memahami tujuan program sekaligus mengetahui aturan yang harus dipatuhi setelah menempati hunian tetap.
“Sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan berkelanjutan agar kebijakan relokasi melindungi masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan negara,” ujarnya.
Pemko Padang juga menilai koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan program perumahan berjalan efektif. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pertanahan bersama OPD terkait diharapkan dapat mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
Melalui koordinasi tersebut, setiap permasalahan di lapangan diharapkan dapat diselesaikan lebih awal, baik yang berkaitan dengan status tanah, kelengkapan dokumen, penetapan penerima bantuan, maupun proses serah terima aset huntap.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang, Tri Hadiyanto; serta Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Raf Indria.
Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemko Padang dalam mendorong pembangunan perumahan yang tepat sasaran, meningkatkan kualitas kawasan permukiman, serta memberikan kepastian bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan dukungan koordinasi dan pengawasan yang memadai, program BSPS, pembangunan huntap, perbaikan RTLH, dan penanganan kawasan kumuh di Kota Padang diharapkan dapat terlaksana secara optimal. Di sisi lain, ketertiban administrasi dan pengelolaan aset tetap menjadi perhatian agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru pada masa mendatang.







