KLIKPOSITIF- Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di depan SMPN 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (11/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket besar ganja kering yang diduga siap diedarkan. Sementara seorang pria lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Kuamang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi. Saat menggunakan minibus, petugas melihat dua pria yang mencurigakan di depan gerbang SMPN 2 Panti.
“Dari informasi tersebut benar ditemukan dua pria yang mencurigakan di depan gerbang SMPN 2 Panti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut, satu pria terlihat berdiri menghadap jalan, sedangkan seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa nomor polisi.
Saat melihat kedatangan petugas, salah seorang pria berinisial EFAN langsung melarikan diri ke arah persawahan. Petugas kemudian mengamankan pria lainnya, ADC alias DEFRI, di lokasi.
Disaksikan warga setempat, polisi kemudian menggeledah jok sepeda motor yang digunakan DEFRI. Dari dalam bagasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi dua paket besar ganja kering yang diberi tanda angka 1 dan 2.
“Dalam pemeriksaan awal, DEFRI mengaku ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari EFAN. Barang tersebut, menurut pengakuannya, akan dijual kepada calon pembeli yang dijadwalkan datang ke lokasi,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya mengamankan dua paket besar ganja dalam balutan plastik hitam serta satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771 sebagai barang bukti.
Sementara itu, polisi masih memburu EFAN yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).






