KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan menggempur peredaran narkotika. Dalam dua hari, polisi membongkar empat kasus narkoba dan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan dilakukan sejak Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026), dengan barang bukti berupa sabu dan ganja kering. Polisi juga menyita timbangan digital, handphone, plastik klip hingga sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, kasus pertama diungkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Talang Air Emas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Polisi mengamankan S (32), seorang petani. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu handphone Vivo warna pink dan satu pak plastik klip.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan patroli. Saat berada di Kampung Talang Air Emas, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan di sebuah warung di tepi jalan raya Tapan-Sungai Penuh.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi, ditemukan dua paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Soviko kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum.
Belum berhenti di situ, polisi kembali memburu peredaran sabu pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Sido Mulyo, Kenagarian Lunang Dua, Kecamatan Lunang.
Kali ini, NS (50), seorang karyawan swasta, ditangkap dalam operasi pembelian terselubung.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi Nurhadi yang sedang menunggu di sebuah warung kosong di tepi jalan. Saat tersangka menunjukkan sabu yang hendak dijual, petugas langsung meringkusnya.
Dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu dan satu handphone Oppo warna biru.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Nurhadi mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi. Hasilnya, polisi kembali menemukan sembilan paket kecil sabu, dua timbangan digital dan satu pak plastik klip bening.
Dengan demikian, total barang bukti sabu dalam kasus Nurhadi mencapai 10 paket kecil.
Perburuan berlanjut pada Kamis malam. Sekitar pukul 21.20 WIB, polisi kembali membongkar peredaran narkotika jenis ganja di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
Seorang pelajar berinisial FD (17) diamankan dalam operasi pembelian terselubung.
FD datang menggunakan sepeda motor Honda Vario merah hitam dan menemui petugas yang menyamar sebagai pembeli. Ia kemudian memperlihatkan ganja kering yang hendak dijual.
Polisi langsung mengamankannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi, satu handphone Oppo dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BA 3789 ZC.
Dari pemeriksaan, FD mengaku ganja tersebut diperolehnya dari MR.
Polisi tak membuang waktu. Pengembangan langsung dilakukan ke rumah Reyhan yang berada di Kampung Pasar Baru.
Sekitar pukul 21.30 WIB, MR (21) akhirnya diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan satu paket besar ganja kering yang dibungkus lakban dan plastik hitam serta enam paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam kotak.
Selain ganja, polisi turut menyita satu timbangan manual, satu handphone Vivo dan uang tunai Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.
Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar menyebutkan, polisi selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.





