KLIKPOSITIF- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman puluhan kilogram ganja jaringan lintas provinsi Sumatera Utara-Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram ganja serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera yang melibatkan jaringan Sumut-Sumbar,” kata Toton saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menghentikan satu unit Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Aia Dadok, Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padangsidimpuan.
Di dalam mobil tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MR dan AAZ yang diduga sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat karung berisi puluhan paket yang diduga ganja. Barang tersebut disamarkan menggunakan sejumlah karung plastik dan dibungkus lakban cokelat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram ganja.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit Toyota Calya, sejumlah telepon seluler serta uang tunai.
Tak berhenti di Pasaman, BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ.
Pengembangan dilakukan hingga ke kawasan Kuranji, Kota Padang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TRAR yang diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang.
Ketiga terduga pelaku kini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal pidana mati.
Toton menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke Sumatera Barat.
Menurutnya, dengan digagalkannya pengiriman tersebut, puluhan ribu jiwa, terutama remaja dan generasi muda, diperkirakan terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menegaskan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.











