Rabu, 09 Sep 2026 - 07:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kasus Beni Saswin Nasrun Dinilai Bukan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Keadilan Kajati

Kiki Julnasri
Kamis, 23 Jul 2026 | 14:44 WIB
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Beni Saswin Nasrun (BSN), meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Mereka menilai perkara yang menjerat BSN merupakan sengketa bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026). Selain menyampaikan pengaduan kepada Kajati Sumbar, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung.

“Kami mengadu dan meminta pertolongan kepada Pak Kajati agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami. Setelah ini kami juga akan mengadu ke Komisi III DPR RI karena kami menilai perkara ini layak mendapat perhatian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perkara yang disangkakan kepada BSN bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor perusahaan yang bergerak di bidang semen dengan Bank BNI yang menerbitkan bank garansi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan.

Menurutnya, persoalan pembayaran muncul saat pandemi Covid-19 menyebabkan arus kas perusahaan terganggu. Kondisi itu membuat pembayaran dari konsumen kepada PT Benal tersendat sehingga berdampak pada kewajiban perusahaan kepada perusahaan yang bergerak di bidang semen.

Ia menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang semen itu kemudian mencairkan bank garansi yang diterbitkan BNI. Selanjutnya, PT Benal dan BNI menyepakati restrukturisasi kredit dengan tambahan agunan yang nilainya disebut melebihi kewajiban perusahaan.

“Pelunasan diberikan waktu hingga 2028. Namun faktanya, pada Januari 2026 seluruh utang tersebut sudah lunas. Bahkan agunan yang sebelumnya dipersoalkan sudah dikembalikan kepada PT Benal,” terangnya.

Karena dasar itu, pihaknya mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kliennya. Sehingga, patut jadi pertimbangan untuk tidak diseret ke ranah korupsi.

“Kalau semua sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, seharusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, seluruh kewajiban kepada BNI sudah diselesaikan,” terangnya.

Ia menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berawal dari hubungan kontraktual antara PT Benal, perusahaan yang bergerak di bidang semen, dan Bank BNI.

Baca Juga

Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB
Beny Saswin Nasrun usai mendapat status Tahanan Kota dengan jaminan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, didampingi Kuasa Hukum Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean di kediamannya, Jumat (24/7/2026).

Hinca Pandjaitan Jamin Pengalihan Penahanan, BSN Resmi Berstatus Tahanan Kota

Jumat, 24 Jul 2026 | 19:19 WIB

Ia juga menduga terjadi kekeliruan dalam mengkonstruksikan perkara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, berdasarkan pendapat sejumlah ahli yang telah dimintai pandangan, persoalan tersebut merupakan sengketa hukum perdata.

Selain meminta Kejati Sumbar mengevaluasi perkara, pihaknya juga akan mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI serta meminta perhatian Jaksa Agung.
Hermansyah mengingatkan agar persoalan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dinilai dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi dan dunia usaha.

Ia juga mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan. Menurutnya, auditor seharusnya mempertimbangkan adanya perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati para pihak sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka.

“Audit harus melihat keseluruhan peristiwa hukumnya, termasuk restrukturisasi yang telah memiliki kekuatan hukum. Jangan hanya mengambil sebagian fakta lalu mengabaikan keseluruhan perjanjian,” tutupnya.

Tags: BK DPRD Sumbar soal Kasus BSNKasus Beni Saswin Nasrun Dinilai Bukan KorupsiKejati SumbarKuasa Hukum BSN Minta Keadilan Kajati

Berita Lainnya

Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB
Beny Saswin Nasrun usai mendapat status Tahanan Kota dengan jaminan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, didampingi Kuasa Hukum Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean di kediamannya, Jumat (24/7/2026).

Hinca Pandjaitan Jamin Pengalihan Penahanan, BSN Resmi Berstatus Tahanan Kota

Jumat, 24 Jul 2026 | 19:19 WIB
Pers rilis Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026)

Kejati Sumbar Kembali Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Bajau

Kamis, 23 Jul 2026 | 09:30 WIB
DPO saat diamankan Kejati Sumbar

Buron 5 Tahun, Terpidana Cabul Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:45 WIB
Selanjutnya

Teguran Terhadap 12 Daerah: Cermin Lemahnya Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara