Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:43 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi Bisnis

Miris! Perusahaan di Sumbar Diduga Masih Ada Gaji Buruh Rp50 Ribu per Hari

Hal itu terungkap dalam hearing di DPRD Sumbar

Kiki Julnasri
Jumat, 8 Mei 2026 | 13:22 WIB
Hearing permasalahan upah buruh di Sumbar, Kamis (7/5/2026)

Hearing permasalahan upah buruh di Sumbar, Kamis (7/5/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Nasib buruh di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), masih ditemukan dugaan pekerja yang menerima upah hanya sekitar Rp50 ribu per hari.

Hal itu terungkap dalam hearing antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Aliansi Mahasiswa Sumbar, dan Cipayung Padang yang didampingi LBH Padang bersama anggota DPRD Sumbar di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026) siang.

β€œKami masih menyayangkan ada perusahaan yang memberikan upah pekerjanya hanya Rp50 ribu per hari. Padahal, sesuai aturan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum,” ungkap salah seorang mahasiswa yang mengikuti hearing tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa perusahaan menengah dan besar wajib membayar pekerja sesuai ketentuan UMP.

β€œSecara undang-undang, perusahaan dengan penjualan mencapai Rp15 miliar per tahun atau kategori menengah ke atas wajib membayar sesuai UMP. Sedangkan usaha di bawah itu berdasarkan kesepakatan dengan karyawan,” terangnya.

Ia menyebut DPRD membutuhkan data dan laporan yang jelas terkait dugaan pelanggaran tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman

DPRD Sumbar Bakal Panggil PT BSI dan BPJS Ketenagakerjaan soal Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Kamis, 7 Mei 2026 | 20:13 WIB
LBH Padang mengikuti hearing bersama DPRD Sumatera Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Kamis (7/5/2026).

Lemahnya Pengawasan Pemprov soal Hak Karyawan Disorot, Buruh PT BSI Mengadu ke DPRD Sumbar

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:44 WIB

β€œKalau memang ada yang tidak sesuai, tentu kami butuh data. Insyaallah kami segera meminta Dinas Tenaga Kerja berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Nilai itu naik 6,5 persen atau bertambah Rp182.744,2 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.811.449,27.

Ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 melalui SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024.

Tags: Buruh PT BSI Mengadu ke DPRD SumbarUpahUpah Minimum ProvinsiUpah Tenaga Kerja

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman

DPRD Sumbar Bakal Panggil PT BSI dan BPJS Ketenagakerjaan soal Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Kamis, 7 Mei 2026 | 20:13 WIB
LBH Padang mengikuti hearing bersama DPRD Sumatera Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Kamis (7/5/2026).

Lemahnya Pengawasan Pemprov soal Hak Karyawan Disorot, Buruh PT BSI Mengadu ke DPRD Sumbar

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:44 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB

Pemprov Sumbar Tetapkan UMP 2025, Nilainya Nyaris Rp 3 Juta

Rabu, 11 Des 2024 | 12:30 WIB
Selanjutnya
Rel Kereta Api di Kota Padang

Hingga Akhir 2026, Penjagaan Perlintasan Rel Kereta Api Tetap Dibiayai BTP Padang

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara