Senin, 24 Agu 2026 - 22:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Pemprov Sumbar Tetapkan UMP 2025, Nilainya Nyaris Rp 3 Juta

Hatta Rizal
Rabu, 11 Des 2024 | 12:30 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449,27.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri terkait juga mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp 3.024.193,47.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Keputusan ini tercapai melalui Sidang Pleno Penetapan UMP dan UMSP yang dilaksanakan pada Jumat (06/12/2024) lalu.

β€œKita sudah menetapkan angka UMP dan UMSP untuk tahun 2025. UMP nya berada di angka Rp2.994.193,47, sementara UMSP pada angka Rp 3.024.193,47. Besaran kenaikan UMP tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding UMP tahun 2024,” ujar Nizam Ul Muluk, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar dikutip dari situs resmi Pemprov, Rabu 11 Desember 2024.

Sebagai landasan, Pemprov Sumbar merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan Gubernur untuk menetapkan angka UMP dan UMSP setiap tahunnya.

Nizam menambahkan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Sumatera Barat.

Kenaikan tersebut merupakan cerminan dari kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.

β€œKita merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam aturan itu, Gubernur wajib menetapkan angka UMP dan UMSP tahun 2025,” sambung Nizam.

Penetapan kenaikan UMP dan UMSP ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan inflasi terkini. Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

(*)

Tags: SumbarumpUmp SumbarUpah Tenaga Kerja

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya
Andre Rosiade Bantu Rehab Kubah Masjid dan Bagi Ratusan Paket Sembako di Lubeg Padang

Andre Rosiade Bantu Rehab Kubah Masjid dan Bagi Ratusan Paket Sembako di Lubeg Padang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara