KLIKPOSITIF – Positifers, Anda pastinya sudah tahu bahwa listrik termasuk sebagai kebutuhan dasar bagi setiap orang, karena listrik dijadikan sebagai suatu hal untuk kelangsungan hidup. Hal itu membuat hampir di setiap rumah atau bangunan memiliki sambungan listrik yang dialiri oleh PLN.
Nah, sebagai pemakai listrik yang juga merupakan seorang pelanggan PLN, berikut ini ditetapkan larangan yang tidak boleh dilakukan, yakni8:
(1) Pelanggan dilarang menjual dan/atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN.
(2) Pelanggan dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
(3) Pelanggan dilarang memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik .
(4) Pelanggan dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN;
(5) Pelanggan dilarang menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Itu adalah larangan yang tidak boleh Anda lakukan sebagai pelanggan PLN yang dilansir dari laman resmi PLN. Jika Anda melanggar larangan tersebut, maka PLN tidak akan segan untuk memberikan sanksi seperti pembayaran denda hingga pemutusan sambungan listrik di rumah Anda.