Selasa, 01 Sep 2026 - 00:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi Bisnis

DJP Sumbar Jambi Catat SPT Masuk Tahun 2025 Capai Angka 98,7 Persen

Fitria Marlina
Selasa, 16 Des 2025 | 20:24 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF –  Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi mencatat jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berada di angka 98,7 % per 15 Desember 2025. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat karena masih ada sisa waktu hingga 31 Desember 2025.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri mengatakan, capaian kepatuhan SPT kanwil DJP Sumbar dan Jambi per 15 Desember 2025 untuk SPT Tahunan sebesar 98,7 %, SPT Masa PPh 21 di capaian angka 117,9 %, dan SPT Masa PPN di capaian angka 99,5 %.

“Dari angka tersebut, target SPT sendiri sebesar 522.678. Sementara capaiannya untuk badan sebanyak 25.466; dengan pajak Orang Pribadi Karyawan (OPK) sebanyak 379.009, OPNK sebanyak 111.225, dan jumlah capaian 515.700 atau 98,7 %. Untuk SPT Masa PPN sebanyak 115.231 dengan badan sebanyak 106.593, OPK sebanyak 41, OPNK sebanyak 8.007 dan jumlah capaian 114.641 atau 99,5 %. Sementara itu, untuk SPT Masa PPh 21, target SPT 7.547 dengan badan 7.936, OPK sebanyak 120 dan OPNK sebanyak 359, bendahara 486 dan jumlah 8,901 atau 117,9 %,” katanya saat konferensi pers di kantor DJP Sumbar dan Jambi di Padang, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia mengatakan, untuk Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang terbit sejak 1 Januari -10 Desember 2025 sebanyak 1293 di 11 kantor pajak yang berada di bawah djp Sumbar dan Jambi. “Sedangkan untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan sebanyak 1365 dari semua unit Pemeriksa Pajak (UP2) yang ada di lingkungan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi. Sedangkan untuk jumlah LHP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Padang sebanyak 253 LHP,” jelasnya.

Tahun 2025, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi sudah menerbitkan sebanyak 8405 Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dengan Total nilai sebesar Rp624,22 M. “Adapun rinciannya sebanyak 5307 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai Rp594,35 M. Kemudian 1 surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan total nilai Rp 75,01 juta dan 3097 Surat Tagihan Pajak (STP) dengan total nilai Rp29,79 M,” paparnya.

Disisi lain, realisasi pemeriksaan per KPP sampai dengan 10 Desember 2025 mencapai angka Rp437 miliar lebih. Disisi lain, DJP Sumbar dan Jambi juga menangani berbagai penyelesaian kasus terhadap pihak yang melakukan kesalahan dalam pidana perpajakan. Selama 2025, ada 8 pihak dari badan usaha yang dicegat untuk keluar negeri atas kasus ini.

Baca Juga

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB

Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar

Jumat, 12 Jun 2026 | 14:15 WIB

 

Arif Mahmudin menuturkan, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi selama 2025, penerimaan pajak masih dalam hal yang bagus dan masih terjaga. Dalam konferensi pers tersebut, pihak DJP Sumbar dan Jambi juga mensosialisasikan soal Coretax DJP.

Tags: DJP Sumbar dan JambiPajak

Berita Lainnya

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB

Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar

Jumat, 12 Jun 2026 | 14:15 WIB

Kanwil DJP Sumbar–Jambi Gandeng Insan Pers Tuntaskan SPT Tahunan Badan Sebelum Tenggat 31 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:34 WIB

Rencana Pemprov Sumbar Genjot Pajak Air Permukaan

Selasa, 7 Apr 2026 | 11:31 WIB
Selanjutnya

PLN UID Sumbar Gelar Apel Siaga, Tegaskan Kesiapan Hadapi Nataru 2026

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara