Selasa, 13 Mei 2025 - 01:07 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

JPU Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2

Kiki Julnasri
Minggu, 11 Mei 2025 | 19:08 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Program MEDAL Of Honda Klikpositif

PADANG, KLIKPOSITIF- Sidang 11 Terdakwa kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, akhirnya menemui babak baru pasca dibacakannya Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada PN Padang, Kamis,8 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid menyampaikan, kasus korupsi jilid 2 ini melibatkan 2 ASN BPN, dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol, yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Baca Juga

Penyidik Pidsus Kejati Sumbar Serahkan Tersangka Korupsi Setdakab Dharmasraya ke JPU

Rabu, 22 Jan 2025 | 19:45 WIB

Mantan Plt Kabag Umum Setdakab Dharmasraya Ditahan Gara-gara Korupsi

Rabu, 30 Okt 2024 | 10:42 WIB

Untuk diketahui dalam sidang 9 Terdakwa mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 2 orang Terdakwa M Nur dan Syamsir bersedia mengikuti sidang lanjutan. Selanjutnya dalam prosesnya 9 Terdakwa diputus sela oleh Majelis Hakim dengan Putusan Eksepsi ditolak dan Sidang dilanjutkan pada pokok perkara. Sidang selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Melihat halaman SIPP PN Padang, JPU Kejati Sumbar telah mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan berlapis primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

“Putusan Sela Sidang Korupsi Jalan Tol Padang dengan Terdakwa Syaiful dkk telah diputus dengan eksepsi ditolak dan Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari Kamis ini” ujarnya.

Tags: JPU Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2Kejati SumbarKorupsi Tol Padang-Pekanbaru

Berita Lainnya

Penyidik Pidsus Kejati Sumbar Serahkan Tersangka Korupsi Setdakab Dharmasraya ke JPU

Rabu, 22 Jan 2025 | 19:45 WIB

Mantan Plt Kabag Umum Setdakab Dharmasraya Ditahan Gara-gara Korupsi

Rabu, 30 Okt 2024 | 10:42 WIB

Berkas Korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar Rampung, Tengah Diperiksa Jaksa Peneliti

Rabu, 14 Agu 2024 | 19:02 WIB

Tingkatkan Sinergi, PLN Gandeng Kejati Sumbar Lakukan Sosialisasi untuk Pegawai

Jumat, 18 Nov 2022 | 17:22 WIB
Selanjutnya

Wako Fadly Amran Hadiri Pisah Sambut Dandim 0312/Padang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38

Sekolah di Padang Masih Ditemukan Gelar Perpisahan di Hotel dan Sewa Gedung, Ini Kata Disdikbud

Senin, 05 Mei 2025 - 16:39

Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat Adakan Rapat untuk Optimalisasi Pelayanan Kesamsatan

Kamis, 08 Mei 2025 - 12:49

Silek Harimau Minangkabau Ditetapkan Sebagai Anggota Baru KORMI Sumatera Selatan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:54
iklan menara agung kotak
news kabupaten solok
Iklan Pln Klikpositif
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara