KLIKPOSITIF – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman, dalam sidang putusan perkara yang dibacakan Senin (24/2).
Dalam sidang itu, MK mengabulkan gugatan pemohon yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal, soal status pidana yang disandang oleh Cawabup Anggit Kurniawan Nasution.
โMengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,โ kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dengan putusan itu, Suhartoyo juga menyebutkan bahwa MK mendiskualifikasi Anggit dari pencalonannya sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Welly Suhery.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Kemudian Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
โTanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,โ ujar Suhartoyo.
Dalam amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Adapun terkait putusan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati.
Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, Mahkamah tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.
โMahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,โ jelas dia.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024.
Adapun surat itu mengenai Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang terbit pada 20 November 2024.
Surat tersebut tercatat diterbitkan setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Anggit pun sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai Mahkamah mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya.
Mahkamah juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.
Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
โSehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,โ ujar Suhartoyo.
Selain itu, Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pihak Terkait juga dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantanย terpidana.
Hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024.
Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.
โDi samping itu, kewajiban demikian harus dibuktikan pula dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi media adanya pengumuman dimaksud sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan,โ pungkasnya.(*)