Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok tengah menyiapkan aturan lebih lanjut terkait area-area dan fasilitas sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nova Elfino menjelaskan, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah masing-masing. Hal ini untuk mengurangi risiko atau dampak buruk rokok pada kesehatan masyarakat.
Menurutnya, angka kematian akibat efek negatif asap rokok terus meningkat setiap tahunnya. Untuk perlu dibuat aturan yang melarang masyarakat Kota Solok merokok di tempat umum dengan menetapkan titik yang menjadi area bebas asap rokok.
“Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain, terutama di kawasan-kawasan atau fasilitas umum,” terang Nova Elvino, Jumat (6/12/2024).
Disebutkan, KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain. Selain menerapkan KTR, di lingkungan Pemko Solok juga akan disediakan area merokok, sehingga tidak mengganggu kenyamanan.
“Di setiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan smoking area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR,” tutup Nova Elfino.






