Kota Solok, Klikpositif – Masyarakat Kelurahan Sembilan Korong Kota Solok mendeklarasikan daerahnya sebagai Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN), Jumat (13/12/2024). Deklarasi diiringi dengan pembentukan Tim KBDN dari berbagai unsur.
Hadir Kepala Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani, Sekretaris Camat, Reymond Wahyudi, BNNK Solok Raya. Kemudian juga hadir Kasatres Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya, danย Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Solok, Sutrisno.
Pokja Tim KBDN melibatkan semua unsur masyarakat, mulai dari perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinnsa, Satgas P4GN, RT,RW, LPMK, RT, RW, Linmas, Pemuda, danย Karang Taruna Kelurahan IX Korong. Posko KBDN Sembiko berada di RW 01 dan RW 03.
Pihak BNNK Solok, Irwan Suhandra, mengapresiasi pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan IX Korong. Pembentukan KBDN merupakan langkah nyata dalam menangkal peredaran narkoba.
“Seperti kita ketahui, Sumatera Barat berada pada urutan nomor 6ย penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dan terdapat 523 daerah yang terindikasi darurat Narkoba,” terangnya.
Dalam banyak kasus, kata Irwan, pelaku penyalahgunaan Narkoba kebanyakan sekaligus merupakan korban. Untuk itu, perlu upaya bersama dalam menekan potensi penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Perlu kita ketahui, tidak ada yang sembuh dari narkoba, yang ada itu adalah pulih. Dan akan bisa kembali dengan beberapa faktor, seperti faktor keluarga dan faktor lingkungan,” jelas Irwan.
Kasat Res Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra mengatakan, berdasarkan data dari Januari sampai Oktober 2024, Polres Solok Kota sudah menemukan 5 tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan IX Korong.
“Semoga dengan dibentuknya KBDN Sembiko ini, tidak ada lagi penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan IX Korong. Jika nanti menemukan indikasi penyalahgunaan, silahkan lapor ke Tim KBDN Sembiko, Lurah dan Bhabinkamtibmas, kemudian ditindaklanjuti Polres Solok Kota berkoordinasi dengan BNNK untuk proses rehabilitasi,” tutupnya.