Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:13 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Nilai Permendikbudristek PPKPT Lebih Komprehensif Cegah Kekerasan Seksual

Joni A. K.
Rabu, 13 Nov 2024 | 18:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF- Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dinilai lebih komprehensif mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan civitas akademika.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 belum mengatur pendanaan secara detail. Sementara Permendikbudristek PPKPT pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dialokasikan oleh kampus itu sendiri.

“Kemendiktisaintek berharap upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin lebih baik, dengan disempurnakannya aturan tersebut,” kata Chatarina saat Workshop Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, di Gedung Pencasila Fakultas Hukum Unand, Rabu 13 November 2024.

Chatarina menjabarkan, dari segi bentuk kekerasan, aturan itu mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Kemudian, penambahan cakupan penanganan kekerasan dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Dari segi mekanisme pelaporan, aturan yang diundangkan pada 14 Oktober 2024 ini mengatur mekanisme rujukan kasus kekerasan yang tidak terkait pelaksanaan tri darma perguruan tinggi ke mekanisme lain.

Selanjutnya, dari sisi satuan tugas, Permendikbudristek PPKPT lebih menyederhanakan perekrutan satuan tugas, mempertegas kedudukan dan memerhatikan perguruan tinggi yang minim sumber daya manusia.

“Kami berharap dengan adanya satgas PPKPT ini para korban berani untuk melapor. Pihak kampus juga harus aktif menyosialisasikan kanal pengaduan (satgas PPKPT) karena masih ditemukan korban yang tidak berani bersuara,” kata dia.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas, mengatakan terdapat beberapa perubahan mendasar dalam Permendikbudristek 55 Tahun 2024.

Baca Juga

Ribuan Peserta Meriahkan UNANDRun dan Jalan Sehat 2026

Minggu, 11 Okt 2026 | 19:35 WIB

Kementerian UMKM Gandeng UNAND Bantu Pelaku Usaha Terdampak Bencana Bangkit

Jumat, 2 Okt 2026 | 21:40 WIB

Rektor Unand Efa Yonnedi mengatakan pihaknya memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan kekerasan seksual, perundungan, intoleransi dan sejenisnya dilingkungan kampus.

“Unand memiliki komitmen yang kuat menuju kampus yang zero terhadap segala bentuk kekerasan,” katanya.

Rektor juga menegaskan, pihak kampus juga tidak segan-segan memberhentikan jika terbukti bersalah atau melakukan tindakan kekerasan seksual. Salah satunya pemberhentian seorang dosen di lingkungan Unand karena terbukti bersalah.

Tags: PPKRektorUniversitas Andalas

Berita Lainnya

Ribuan Peserta Meriahkan UNANDRun dan Jalan Sehat 2026

Minggu, 11 Okt 2026 | 19:35 WIB

Kementerian UMKM Gandeng UNAND Bantu Pelaku Usaha Terdampak Bencana Bangkit

Jumat, 2 Okt 2026 | 21:40 WIB

Unand Gelar ICDM 2026

Selasa, 29 Sep 2026 | 21:16 WIB

PKM-MUB Unand Ubah Perca Songket Silungkang Jadi Produk Fesyen, Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 26 Sep 2026 | 17:14 WIB
Selanjutnya

Majukan UMKM Melalui Penyiaran, DPRD Sumbar Dukung Program KPID

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara