Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Berlaku Mulai 26 April, Ini Ketentuan Penting Tentang JHT dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022

Eko Fajri
Kamis, 28 Apr 2022 | 15:02 WIB
Ilustrasi pekerja

Ilustrasi pekerja

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua atau JHT.

Dalam aturan yang tertuang di Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus.

Dalam Permenaker itu, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat usia pensiun

Sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Kemudian bagaimana dengan peserta yang terkena PHK?

Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

Terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker nomor 4/2022 itu juga ada beberapa poin penting JHT lainnya:

Berikut ketentuan-ketentuan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 secara ringkas

1. Peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga:

(a) Peserta yang mengundurkan diri;

(b) Peserta yang terkena PHK; dan (c) Peserta [WNA] yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. [Pasal 5 jo Pasal 4].

2. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat:

(a) mencapai usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB; atau
(b) mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Syarat dan ketentuan berlaku. [ 6 ayat (1) dan Pasal 7].

3. Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada:

(a) Peserta karena berakhirnya PKWT; atau
(b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7].

4. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 8 dan Pasal 9].

Baca Juga

TPT 4,65 Persen Tak Cukup Gambarkan Kondisi Pasar Kerja Indonesia

Minggu, 16 Agu 2026 | 06:26 WIB

TPT Mei 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Ekonom Unand Sebut Tekanan PHK Tetap Perlu Diwaspadai

Jumat, 14 Agu 2026 | 17:28 WIB

5. Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 10 dan Pasal 11].

6. Manfaat JHT bagi Peserta WNA dibayarkan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 12 dan Pasal 13].

7. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun
Haknya tersebut diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 14 dan Pasal 15].

8. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang meliputi:
(a) janda;
(b) duda; atau
(c) anak.

Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT dibayarkan sesuai urutan:

(a) keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
(b) saudara kandung;
(c) mertua; dan
(d) pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an.

Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 16 dan Pasal 17]
a
9. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dan ketentuan berlaku.[Pasal 18]

10. Permenaker No. 4 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.

Tags: buruhjhtNasionalPekerjaPermenaker Nomor 4 tahun 2022Phk

Berita Lainnya

TPT 4,65 Persen Tak Cukup Gambarkan Kondisi Pasar Kerja Indonesia

Minggu, 16 Agu 2026 | 06:26 WIB

TPT Mei 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Ekonom Unand Sebut Tekanan PHK Tetap Perlu Diwaspadai

Jumat, 14 Agu 2026 | 17:28 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB

DPRD Kota Solok Kaji Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui Dana Pokir

Jumat, 28 Feb 2025 | 14:36 WIB
Selanjutnya
Presiden Jokowi

Singgung Belanja Barang dan Modal Ribuan Triliun Hingga Pemilu, Ini 7 Arahan Jokowi Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara