Selasa, 01 Sep 2026 - 12:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi Bisnis

Tarif Kepabeanan Baru Resmi Berlaku Mulai Besok

Eko Fajri
Kamis, 31 Mar 2022 | 15:07 WIB
Ilustrasi Bea Cukai

Ilustrasi Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan dokumen berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional.

Penerapan buku tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

β€œBTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia,” kata Nirwala di Jakarta, Kamis(31/3/2022).

Klasifikasi tersebut meliputi Ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan.

Dan Struktur Klasifikasi Barang berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Perubahan Mendasar

Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dari pada BTKI 2017, yaitu pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif.

β€œSementara, pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,” ujar Nirwala.

Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017.

Antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan.

Kemudian juga alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan.

Produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya, serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.

Bea Masuk 0 Persen untuk 11 pos tarif

Dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal

Baca Juga

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram

BI Catat Transaksi dan Komitmen Usaha Capai Angka Rp 2,75 Miliar di SCF 2026

Senin, 31 Agu 2026 | 06:43 WIB

Sertifikasi Halal Jadi Modal Strategis UMKM Sumbar Perluas Pasar

Minggu, 30 Agu 2026 | 13:15 WIB

Yakni bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya tarif antara 5 persen hingga 15 persen.

β€œHal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional,” kata Nirwala.

β€œDengan implementasi BTKI 2022, semoga dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data,” ujar Nirwala.

Tags: bea cukaiBisnisImporkepabeananNasionaltarif bea cukai

Berita Lainnya

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram

BI Catat Transaksi dan Komitmen Usaha Capai Angka Rp 2,75 Miliar di SCF 2026

Senin, 31 Agu 2026 | 06:43 WIB

Sertifikasi Halal Jadi Modal Strategis UMKM Sumbar Perluas Pasar

Minggu, 30 Agu 2026 | 13:15 WIB

Pertumbuhan, Investasi, dan Kualitas Pekerjaan

Rabu, 19 Agu 2026 | 16:30 WIB

Ekonom Unand Sebut Tingkat Pengangguran Terbuka Tak Cukup untuk Menggambarkan Kondisi Pasar Kerja

Rabu, 19 Agu 2026 | 15:31 WIB
Selanjutnya
Penjualan solar di SPBU Lubuk Buaya Kota Padang, terlihat lancar pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Besok, Andre Rosiade dan Dirut Pertamina Patra Niaga Berkunjung ke Padang, Pasokan Solar Mulai Lancar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara