Rabu, 09 Sep 2026 - 08:37 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Apresiasi Permentan Nomor 41 Tahun 2021, Ibnu Multazam: Jangan Dicabut, Ini Mensubsidi Lingkungan

Eko Fajri
Rabu, 23 Mar 2022 | 10:57 WIB
Ilustrasi Pupuk

Ilustrasi Pupuk

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ibnu Multazam, Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Prementan tersbeut berisi tentang Jenis Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Sebelumnya mitra pupuk organik petro menyampaikan kegalauan atas rencana pencabutan atau penghilangan subsidi tiga jenis pupuk yaitu pupuk ZA, SP36 dan organik.

Pertahankan Permentan

Ibnu pun meminta Mentan mempertahankan Permentan tersebut.

β€œBetapa petani kita dengan susah menghasilkan apa yang di atas piring, dengan keringat dan tenaga. Lha ini kok ada upaya untuk mencabut beberapa jenis pupuk subsidi,” kata Ibnu Multazam.

Ia menambahkan, ini sangat memberatkan dan menambah beban petani.

“Untung Pak Menteri bijak menerbitkan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ini. Kami minta Pak Menteri untuk mempertahankan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 karena saya mendengar kasak-kusuk ada upaya untuk evaluasi dan mengganti Permentan itu,” ujarnya.

Politisi PKB ini meminta Permentan itu tetap ada karena beberapa jenis tanaman tertentu masih membutuhkan pupuk jenis ZA, SP36 dan organik.

Mensubsidi Lingkungan

Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ini pun dnilai bukan hanya semata-mata mensubsidi pupuk namun juga mensubsidi lingkungan.

Hal ini karena pupuk merupakan salah satu cara untuk mengolah kotoran hewan yang apabila dibiarkan menumpuk bisa menyebabkan polusi udara dan membahayakan lingkungan.

Jumlah pupuk subsidi

Tahun 2019, jumlahnya sebesar 8,8 juta ton dan dengan jumlah ini masih cukup dapat memenuhi kebutuhan petani.

Sehingga jika pada tahun 2022 ini kuota jumlah subsidi pupuk sebesar 9 juta ton akan cukup, karena rata-rata jumlah subsidi pupuk setiap tahun pun relatif sama, yaitu sekitar 9 juta ton.

Baca Juga

Koperasi yang Tumbuh Sebagai Perusahaan Milik Anggota yang Mandiri dan Berdikari

Jumat, 24 Jul 2026 | 19:43 WIB
Petani di lereng Gunung Singgalang panen cabe

Petani Lereng Gunung Singgalang Manfaatkan KUR Hadapi Kondisi Sulit

Rabu, 27 Mei 2026 | 18:21 WIB

β€œNah 2022 ini rencana kuota kuantum pokoknya kan juga 9 sekian juta ton, ini pasti cukup dan subsidi organik itu kan tidak banyak. Tidak ada Rp1 triliun, rata-rata Rp700 miliar lah kira-kira,” ujarnya.

Pertahankan Karyawan

Adanya Permentan Nomor 41 Tahun 2021 juga dapat membantu mitra pembuat pupuk organik yaitu Petro untuk tetap dapat mempertahankan 100.000 karyawannya.

Sehingga apabila petroganik itu menjadi dihilangkan pasti akan 100.000 tenaga kerja yang bergerak di situ adalah kehilangan pekerjaan.

Tags: daerahNasionalpermentanPetaniPupukPupuk Subsidi

Berita Lainnya

Koperasi yang Tumbuh Sebagai Perusahaan Milik Anggota yang Mandiri dan Berdikari

Jumat, 24 Jul 2026 | 19:43 WIB
Petani di lereng Gunung Singgalang panen cabe

Petani Lereng Gunung Singgalang Manfaatkan KUR Hadapi Kondisi Sulit

Rabu, 27 Mei 2026 | 18:21 WIB

BPS Catat Lemahnya Daya Beli Petani Akibat Perubahan Harga di Tingkat Produsen

Kamis, 5 Feb 2026 | 16:19 WIB

Ahli Waris Petani di Kota Solok Terima Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta dari BPJAMSOSTEK

Selasa, 21 Okt 2025 | 15:24 WIB
Selanjutnya
Herry Hykmanto, Direktur Syariah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), menerima plakat Sertifikasi Platinum Bangunan Hijau untuk Menara Bank Danamon dari Iwan Prijanto, Ketua Green Building Council Indonesia pada acara seremonial yang diadakan di Menara Bank Danamon, Jakarta, 21 Maret 2022

Platinum Greenship Certification, Bukti Komitmen Danamon Dalam Penerapan Sustainable Finance

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara