PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Satreskrim Polres Kota Pariaman meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku ada 4 orang. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO) Ops jajaran,” kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Aziz, Rabu 2 Maret 2022.
AKBP Aziz mengatakan juga, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian para pelaku.
“Barang bukti 5 unit sepeda motor dengan berbagai merek itu juga kami amankan,” sebut AKBP Aziz.
Salah seorang pelaku merupakan residivis kasus yang sama.ย “Satu orang di antara mereka pernah masuk penjara juga atas kasus pencurian motor,” ulas Kapolres.
Kapolres membeberkan identitas pelaku dengan inisial RF (19) warga Agam. “RF ini adalah TO kami,” ulasnya.
Pelaku lainnya inisial RR (23) warga Padang Pariaman bekerja sebagai pengamen. Inisial AP (23) warga Padang Pariaman yang juga bekerja sebagai pengamen.
“Pelaku terakir dengan inisial RS yang juga warga Padang Pariaman. RS ini ditangkap di Kota Padang,” kata AKBP Aziz.
Para pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun. “Mereka terjerat pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” ulas Kapolres Pariaman.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengungkapan lebih lanjut.