Sabtu, 07 Nov 2026 - 11:13 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

2 Alasan Vaksin Non Halal Boleh Digunakan

Eko Fajri
Sabtu, 12 Feb 2022 | 18:47 WIB
Logo MUI

Logo MUI

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan ada 2 alasan boleh menggunakan vaksin non halal selama tidak ada alternatif lain.

Atau dengan kata lain ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain.

Kedua, lanjutnya, jika tidak vaksinasi, dapat membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya mewujudkan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” jelasnya dilansir dari laman MUI.

Vaksinasi Halal Bagian dari Kewajiban

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal juga bagian dari kewajiban,” ungkapnya.

Untuk itu, kiai Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus dengan penelitian atau upaya mewujudkannya.

“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi yang halal,” kata dia.

Baca Juga

IDI Padang Gelar PIT 2026, Tingkatkan Kompetensi Dokter Tangani Kegawatdaruratan

Kamis, 29 Okt 2026 | 16:04 WIB

Teh Hijau Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung

Kamis, 22 Okt 2026 | 07:58 WIB

“Jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka tidak boleh lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun.

Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika ingin berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau vaksinasi.

Tags: coronacovid-19halalIslamkesehatanMUIMuslimVaksinVaksinasi

Berita Lainnya

IDI Padang Gelar PIT 2026, Tingkatkan Kompetensi Dokter Tangani Kegawatdaruratan

Kamis, 29 Okt 2026 | 16:04 WIB

Teh Hijau Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung

Kamis, 22 Okt 2026 | 07:58 WIB

Bunda, Ini Lima Resep Alpukat Sehat untuk Buah Hati

Rabu, 14 Okt 2026 | 09:34 WIB

Manfaat Jus Seledri untuk Kesehatan Badan

Jumat, 2 Okt 2026 | 08:08 WIB
Selanjutnya

LaNyalla Tawarkan Dua Opsi Perbaiki Kondisi Bangsa ke Kader HMI

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara