PESSEL, KLIKPOSITIF- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berkomentar soal pemecatan 6 TKSK.
Dinsol mengklaim pemberhentian 6 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatand itu sesuai prosedur. Kepala Dinas Sosial dan PPPA Pessel Wendra Rovicto mengatakan surat yang telah terbit sebelumnya merupakan surat pemberitahuan.
Dia menyebut itu bukan surat keputusan (SK). Ia mengakui Dinsos hanya berwenang mengevaluasi melalui pengusulan.
“Itu surat pemberitahuan. Surat itu kami buat sesuai dengan temuan dan laporan masyarakat. Dan Dinsos juga sudah pernah mengeluarkan surat teguran tertulis,” ungkap Wendra Senin 31 Januari 2022.
Enaam TKSK itu adalah TKSK asal Linggo Sari Baganti atas nama Maengki Arwan, Pancung Soal atas nama Noval Suhendri. Lalu, Kecamatan Koto XI Tarusan atas nama Oktarina. Kecamatan Lengayang atas nama Yusri, Batang Kapas atas nama M. Rizal J dan Kecamatan IV Jurai atas nama Emrida.
Klarifikasi
Dinas Sosial menyebut pemecatan enam orang itu karena telah tidak layak sebagai TKSK. Mereka melakukan rangkap jabatan sebagai pegawai nagari. Selain itu ada juga yang melakukan pelanggaran pungutan terkait kinerja di luar ketentuan.
“Jadi terkait (Pungli) adanya bukti-bukti yang menunjukan terjadinya setoran-setoran segala macamnya. Untuk bukti-bukti beserta contoh laporan dari masyarakat ke Dinas Sosial Provinsi,” terangnya.
Ia membantah jika persoalan tersebut terlepas dari intervensi apapun. Dia memastikan usulan ini murni berdasarkan hasil evaluasi dan hasil temuan beserta bukti laporan yang diterima Dinsos Pessel.
“Itu telah kami kirim sesuai dengan buktinya, dan terkait bagaimana proses validasinya kami menunggu hasil dari Dinsos provinsi,” ulasnya.
Sebelumnya, salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti, Pessel, Maengki Arwan mengaku, telah diberhentikan sepihak bersama 5 orang rekan sesama TKSK oleh Dinas Sosial.
Sementara berpijak pada Permensos pasal 29 nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, yang berhak memberhentikan itu adalah Kemensos, sedangkan Pemkab hanya berwenang mengusulkan dan itu harus secara berjenjang.
Selain soal kewenangan, tentang teknis pemberhentian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang Teknis TKSK.






