Solok Kota, Klikpositif – Tim gabungan Satpol PP Kota Solok, Sumatra Barat melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah kios pedagang di kawasan Pasar Raya Solok, Kamis (20/1/2021).
Pantauan Klikpositif di lokasi, penertiban dilakukan oleh puluhan petugas dengan membongkar bangunan kios. Pembongkaran sempat menuai penolakan dari pedagang, namun petugas tetap tegas membongkar kios tersebut.
Kasatpol PP Kota Solok, Zulkarnaini, mengatakan, pembongkaran dilakukan terhadap tiga kios pedagang yang ada di kawasan Pasar Raya Solok, diantaranya kios buah dan kios jualan VCD.
Pembongkaran paksa dilakukan lantaran keberadaan kios dinilai melanggar Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
“Kita sudah menyurati yang bersangkutan sebanyak tiga kali dan meminta untuk membongkar kios, namun karena tidak diindahkan, kita lakukan pembongkaran paksa,” kata Zulkarnaini.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengelola Pasar Raya Solok untuk menyediakan lokasi baru, sesuai dengan jenis dagangan.
Salah seorang pedagang, Yesi mengaku keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Solok. Menurut Yesi, dirinya sudah lama berjualan di lokasi tersebut.
“Kami sudah berjualan disini cukup lama, dan selama ini tidak ada masalah. Kami hanya cari makan, tidak cari kaya, Kami akan tetap berjualan disini,” tegasnya.






