Solok Kota, Klikpositif – Baznas Kota Solok kembali salurkan dana bantuan zakat, Rabu (29/12/2021). Kali ini, bantuan zakat diserahkan bagi 247 orang mustahik.
Dana zakat yang disalurkan berupa bantuan modal usaha. Masing-masing mustahiq dibantu Rp 500 ribu. Kemudian bantuan biaya kuliah senilai Rp 750 ribu.
Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra yang menyerahkan bantuan itu mengatakan, penyaluran dana zakat merupakan upaya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan modal usaha dan juga bantuan biaya pendidikan bisa dibantu melalui Baznas Kota Solok,” papar Dhani.
Di Kota Solok, kata Dhani, zakat Pegawai Negri Sipil (PNS) langsung dipotong. Dana ini dikelola oleh Baznas untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dijelaskannya, dana zakat menjadi salah satu potensi dalam mengatasi berbagai persoalan ekonomi ditengah masyarakat. Penyalurannya disesuaikan dengan syariat Islam.
“Dengan semakin baiknya pengelolaan dana zakat di Kota Solok, maka akan lebih banyak masyarakat yang akan terbantu,” harapnya.
Terlebih lagi, ulasnya, saat ini ekonomi masyarakat terbilang cukup sulit. Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap usaha mikro dan kecil masyarakat.
“Terimakasih Baznas Kota Solok yang sudah mengelola dana zakat dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Merujuk pada Al-Qur'an, Surat At Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Diantaranya ; fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
Dalam penyalurannya, zakat bisa diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif dan juga dalam bentuk produktif atau modal usaha.





