PADANG, KLIKPOSITIF– Aparatur Sipil Negara (ASN) sejajaran Pemerintah Kota Padang hingga saat ini masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ya memang belum diberikan untuk THR ini,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa saat diwawancarai, Sabtu 8 Mei 2021.
Ia mengatakan, ada beberapa alasan THR untuk ASN se jajaran Pemko Padang masih belum dibagikan. Sementara dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 lebaran.
“Untuk THR ASN ini kan kami harus melalui banyak prosedur terlebih dahulu dan tidak bisa serta merta begitu saja memberikannya,” lanjutnya.
Selain alasan tersebut, menurutnya banyaknya ASN di jajaran Pemko Padang juga menjadi kendala keterlambatan pembayaran THR tersebut.
“Kita kan berbeda dengan swasta. Kalau swasta kan bisa saja langsung memberikannya. Kalau kita kan harus melalui beberapa prisedur dulu,” lanjutnya.
Menurutnya, THR untuk ASN se jajaran Pemko Padang akan diserahkan dalam waktu dekat, karena mengingat waktu juga semakin dekat.
Meskipun begitu, ia enggan mengatakan hari THR tersebut akan diserahkan kepada seluruh ASN yang ada di Pemko Padang.






