PESSEL, KLIKPOSITIF- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat berkomitmen penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) pendidikan usia dini (PAUD) tepat sasaran.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, Disdikbud Pessel, Iral Mafitri mengungkapkan, komitmen tersebut sesuai dengan teknis dalam penggunaan dana BOP yang Kemendikbud tetapkan.
Sedikitnya, pada tahun 2022 ini ada sekitar 334 unit lembaga PAUD yang menerima BOP tersebut.
Penerimaan bahan lembaga PAUD sesuai dengan hasil verifikasi yang dilaporkan oleh masing-masing lembaga PAUD.
“Komitmen ini terus kita melaksanakan dan mengawasi penggunaan BOP PAUD sesuai peruntukannya,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Kamis 22 Juni 2022.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2020, peruntukan BOP ditentukan penggunaan.
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dalam pasal 9A dijelaskan dalam beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama dalam huruf a, peruntukannya antaranya untuk pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau layanan pendidikan daring berbayar.
Selain itu, juga dapat digunakanΒ untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, juga untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
Menurutnya, peruntukan ini sesuai dengan ketentuan yang telah kementerian tetapkan.
“Sejauh ini pengawasan kami, seluruh PAUD masih tertib. Tapi, tahap selanjut kita tidak tahu juga, nanti kita lihat laporannya,” terangnya.
Penyaluran BOP PAUD Dari Kementerian
Sementara, sesuai data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel total lembaga PAUD yang menerima BOP tahun 2022 mencapai 334 lembaga dengan 11.389 peserta didik.
Dari jumlah itu, masing-masing lembaga PAUD menerima berdasarkan jumlah peserta didik.
Dari ketentuan, perorangan peserta didik mendapat BOP senilai Rp600 ribu pertahun.
Penyalurannya sendiri dalam dua tahap, antara tahap 1 pada semester pertama dan tahap 2 pada semester 2.
Artinya, dalam satu tahap, masing-masing PAUD menerima BOP senilai Rp300 ribuΒ per peserta didik.
Penyaluran BOP langsung masuk melalui rekening masing-masing lembaga PAUD dari Kementerian.
Dana PAUD bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang gunanya untuk mendukung jalannya proses PAUD.







