Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok memberikan penghargaan kepada 3 wajib pajak (WP) teladan di Kota Solok. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas kesadaran dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam menunaikan kewajiban pajak setiap tahunnya.
Pada kategori Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemko memberikan penghargaan kepada ketua LKAAM Kota Solok, Rusli Khatib Sulaiman. Penghargaan itu diberikan atas kiprah dan keteladanannya dalam membayar Pajak PBB-P2 dengan menyiapkan tabungan atau kacio untuk setiap pembayaran objek pajak setiap tahunnya.
Penghargaan berikutnya diberikan kepada General Manager (GM) Hotel Solok Premiere, Aguswandi sebagai perwakilan Wajib Pajak Hotel Kota Solok, untuk Kriteria Pembayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Perhotelan. Hotel Solok Premiere telah melakukan pembayaran Pajak PBJT Jasa Perhotelan tepat waktu, sebelum tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya untuk Kriteria Pembayar Pajak PBJT Makan dan atau Minuman Terbesar dan Tepat Waktu diberikan kepada Elsa Gusniati, Leader Roti O sebagai perwakilan Restoran Kota Solok. Roti O tercatat sebagai pembayar Pajak PBJT Makan dan atau Minuman terbesar di tahun 2023 yaitu Rp 101.453.182.
Penghargaan terhadap wajib pajak tersebut diserahkan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2024) di halaman Balai Kota Solok. Pemberian penghargaan itu diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat dan dunia usaha untuk lebih taat membayarkan pajak.
“Ini merupakan penghargaan pertama yang diberikan kepada wajib pajak setelah digantinya Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,β ungkap Kepala Bidang Pendapatan BKD, David Romelos.
Dalam memancing animo masyarakat dalam membayar pajak, Pemko Solok juga memberikan cindera mata yang langsung diberikan saat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Selain itu, pada tahun 2022, juga ada undian umroh bagi wajib pajak yang beruntung.
Kepala BKD Kota Solok, Novirna Handayani mengungkapkan, pemberian penghargaan ini bukan hanya sekedar seremonial, namun merupakan bentuk engagement yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan atau interaksi antara wajib pajak dengan pelaksanaan perpajakan daerah ke level selanjutnya.
βAtas partisipasi Wajib Pajak Kota Solok dalam membayar pajak daerah, yang dampaknya terlihat pada peningkatan penerimaan Pajak 18,43 % pada tahun 2023, perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan,β ungkapnya.






