2 Alasan Vaksin Non Halal Boleh Digunakan

Logo MUI

Logo MUI

KLIKPOSITIF – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan ada 2 alasan boleh menggunakan vaksin non halal selama tidak ada alternatif lain.

Atau dengan kata lain ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain.

Kedua, lanjutnya, jika tidak vaksinasi, dapat membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya mewujudkan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” jelasnya dilansir dari laman MUI.

Vaksinasi Halal Bagian dari Kewajiban

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal juga bagian dari kewajiban,” ungkapnya.

Untuk itu, kiai Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus dengan penelitian atau upaya mewujudkannya.

“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi yang halal,” kata dia.

“Jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka tidak boleh lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun.

Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika ingin berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau vaksinasi.

Exit mobile version