PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah melalui UU Cipta Kerja terus melakukan berbagai upaya memudahkan masyarakat dalam memberikan izin pendirian lokasi usaha. Hal itu dilakukan dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dalam perizinan berusaha melalui Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR).
Dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka keperluan penerbitan izin kegiatannya. Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR.
KKPR bertujuan menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Setelah diberlakukannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan perundangan turunannya yang menjadi dasar hukum bagi penerapan KKPR adalah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Kasi Pengendalian Tata Ruang, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Eko Juandri mengatakan, fungsi KKPR sebagai dasar/acuan dalam pemanfaatan ruang termasuk sebagai dasar penerbitan perizinan bangunan gedung dan perizinan berusaha sektor.
“Secara umum pelaksanaan KKPR dilakukan melalui 3 kategori yaitu, pertama konfirmasi KKPR (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” katanya saat talkshow di Radio Classy FM Padang beberapa waktu lalu.
Jika daerah di lokasi usaha telah memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), maka diterbitkan Konfirmasi KKPR. “Konfirmasi KKPR ini diproses oleh sistem OSS-RBA dan terbitdalam 1 hari kerja,” jelasnya.
Kedua yakni Persetujuan KKPR (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Jika daerah di lokasi usaha belum memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Sistem OSS-RBA, maka dilakukan analisis dan penilaian dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang lainnya dengan asas berjenjang dan komplementer untuk penerbitan Persetujuan KKPR. Persetujuan KKPR memerlukan analisis dan penilaian dokumen yang terbit dalam 20 hari kerja.
“Rekomendasi KKPR (RKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jika kegiatan bersifat strategis nasional yang tidak termuat di dalam dokumen Rencana Tata Ruang, maka diterbitkan Rekomendasi KKPR,” paparnya.
Untuk siapa saja KKPR itu?
KKPR dibutuhkan sebagai dasar perizinan bagi pelaku kegiatan berusaha maupun kegiatan non-berusaha baik berupa masyarakat, pemerintah, maupun swasta.
KKPR untuk kegiatan berusaha yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menjalankan usahanya.
KKPR untuk kegiatan non-berusaha (kegiatan Pemanfaatan Ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk :
rumah tinggal pribadi,
tempat peribadatan,
yayasan sosial,
yayasan keagamaan,
yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan,
kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai
oleh APBN atau APBD; dan
kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR) ); KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Perizinan untuk UMK
Perizinan ini diberikan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK), dengan syarata Usaha milik WNI, baik perseorangan maupun badan
usaha dengan modal maksimal Rp. 5 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Mekanisme Perolehan Perizinan Bagi UMK
1) Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan menginput rencana usaha di Sistem OSSRBA melalui https://oss.go.id/
2) Sistem OSS-RBA menerbitkan Perizinan Berusaha. Untuk UMK Risiko Menengah
Tinggi dan Risiko Tinggi membutuhkan proses Pemenuhan Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Standar Terverifikasi atau Izin.
Perizinan untuk Non UMK
Usaha Non UMK merupakan Usaha milik Warga Negara Indonesia atau Asing, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Mekanisme KKPR bagi Non UMK
1) Pelaku Usaha memeriksa ketersediaan RDTR dan kesesuaian lokasi rencana terhadap
Rencana Tata Ruang melalui https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/.
2) Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan menginput rencana usaha di Sistem OSSRBA melalui https://oss.go.id/
3) Jika pada lokasi yang dimohonkan telah tersedia RDTR yang terintegrasi dengan
Sistem OSS-RBA, maka Sistem OSS-RBA menerbitkan Konfirmasi KKPR dalam waktu
1×24 jam
4) Jika lokasi yang dimohonkan berupa KEK/KI petanya sudah tertanam di Sistem OSSRBA, maka Sistem OSS-RBA menerbitkan Persetujuan KKPR Tanpa Penilaian dalam waktu 1×24 jam.
5) Jika pada lokasi yang dimohonkan tidak tersedia RDTR yang terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA, maka dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan kelengkapan permohonan KKPR.
6) Permohonan KKPR di proses dan dikaji secara manual di Ditjen Tata Ruang dalam waktu 20 hari kerja
7) Ditjen Tata Ruang mengunggah hasil kajian. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan KKPR. Pelaku Usaha mengunduh P-KKPR dari sistem.
Kewenangan Perizinan Berusaha
A. Kewenangan Pemerintah Pusat
Usulan Kegiatan pemanfaatan ruang yang termasuk dalam :
1) Pasal 58 ayat (3) Permen ATR/BPN No 13/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
1. merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional;
2. bersifat strategis nasional;
3. perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/lembaga;
4. lokasinya bersifat lintas provinsi
2) Penanaman Modal Asing (PMA)
3) Risiko usaha berdasarkan KBLI 2020 dan Perka BKPM No 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
B. Kewenangan Pemerintah Provinsi
Usulan Kegiatan pemanfaatan ruang yang termasuk dalam :
1) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
2) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
3) Risiko usaha berdasarkan KBLI 2020 dan Perka BKPM No 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
C. Kewenangan Pemerintah Kab/Kota
Usulan Kegiatan pemanfaatan ruang yang termasuk dalam :
1) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berada dalam 1 (satu) wilayah administrasi kabupaten/kota
2) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
3) Risiko usaha berdasarkan KBLI 2020 dan Perka BKPM No 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko





