Yuk, Ketahui Nilai dari 11 Pajak Daerah Kota Padang

Kewajiban membayar pajak daerah oleh wajib pajak tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ilustrasi

Ilustrasi (hukumonline.com)

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

PADANG, KLIKPOSITIF — Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.

Kewajiban membayar pajak daerah oleh wajib pajak tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Positifers, sudah tahukah Anda nilai dari 11 pajak daerah di Kota Padang? Berikut ini adalah daftar pajak daerah beserta jumlah kewajiban yang harus dibayar dari seluruh jenis pajak daerah yang ada di Kota Padang:
1. Pajak Restoran: 10%,
2. Pajak Hotel: 10%,
3. Pajak Hiburan:
– Tontonan dan Film: 10%
  *Pergelaran musik/tari/busana: 35%
– Kontes Kecantikan, binaraga dan sejenisnya: 35%
– Pameran : 10%
  *Sirkus Akrobat dan Sulap : 10%
– Permainan Billyard : 20%
  *Golf dan Bowling : 25%
– Permainan Ketangkasan kendaraan Bermotor : 25%
  *Pacuan Kuda : 10%
– Mandi Uap/Spa : 35%
  *Panti Pijat dan Refleksi : 10%
  *Pusat Kebugaran (Fitness Centre) : 15%
– Pertandingan Olahraga : 10%
– Diskotik, Karaoke, Klab Malam, Music Room, Cafe Music, dan sejenisnya: 75%
4. BPHTB: 5%,
5. Pajak Air Tanah: Tentukan Nilai Perolehan Air (NPA) = Volume Pemakaian Air (V) x Faktor nilai air (Fna), Kemudian jumlahkan 20% x NPA
6. Pajak Mineral bukan Logam: 25%,
7. Pajak Reklame:
– LED, Neon Box atau sejenisnya : 15%
– Reklame Kain: 10%
– Reklame Melekat/Stiker: 15%
– Reklame Peragaan: Rp. 25.000/peragaan
– Reklame Film/Slide: Rp. 10.000/hari
– Reklame Selebaran: 25%
– Reklame Berjalan(Mobil): 25%
– Reklame Udara: 15%
– Reklame Suara: 10%
– Reklame Apung: 15%
8. Pajak Parkir: 20%,
9. Pajak Penerangan Jalan: 10%,
10. Pajak Burung Walet: 10%,
11. Pajak Bumi dan Bangunan: Luas tanah/bangunan X Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
= NJOP – 10.000.000 X 0,1% (jika nilai jual di bawah 1 Milyar)
= NJOP – 10.000.000 X 0,2% (jika nilai jual di atas 1 Milyar)

 

Exit mobile version