PADANG, KLIKPOSITIF — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan sistem satu arah (one way) di kawasan Lembah Anai selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama penghubung Kota Padang dan Bukittinggi.
Pemberlakuan sistem one way akan dilakukan pada dua periode, yakni sebelum dan setelah Lebaran.
Pada periode sebelum Lebaran, sistem satu arah akan diberlakukan pada Kamis hingga Jumat, 19–20 Maret 2026. Pada waktu tersebut, arus kendaraan dari Padang menuju Padang Panjang diberlakukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Selanjutnya, arus kendaraan dari Padang Panjang menuju Padang diterapkan mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
Sementara itu, setelah Lebaran, sistem yang sama kembali diterapkan pada Minggu hingga Selasa, 22–24 Maret 2026. Pada periode ini, arus kendaraan dari Padang menuju Padang Panjang diberlakukan pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan arus dari Padang Panjang menuju Padang berlangsung pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
Pada setiap pergantian waktu pemberlakuan sistem satu arah akan diterapkan clearance time atau waktu steril. Pada periode tersebut, kendaraan dari kedua arah akan dihentikan sementara guna memastikan kelancaran perubahan arus lalu lintas.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan antara lain truk tangki bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan dengan pengawalan kepolisian.
Dishub Sumbar mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode mudik dan arus balik Lebaran untuk memperhatikan jadwal pemberlakuan sistem satu arah tersebut agar perjalanan tetap aman dan lancar.





