Jumat, 09 Mei 2025 - 15:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Yang Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Pembayarannya

Eko Fajri
Senin, 18 Apr 2022 | 16:07 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Allah Swt berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (QS. al-Thalaq: 7).

Ayat itu merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat.

Baca Juga

Pengunjung Pantai Padang

Diserbu 100 Ribu Lebih Pengunjung dalam Sepekan, 13 Objek Wisata di Padang Ini Laku Keras Selama Lebaran

Sabtu, 19 Apr 2025 | 17:28 WIB
Mapolda Sumbar

Lalulintas Sumbar Cenderung Lancar Selama Mudik-Balik, Polda Sumbar Sebut Ini Alasannya

Jumat, 11 Apr 2025 | 18:41 WIB

Dari ayat ini memperjelas bahwa zakat fitri wajib atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).

Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan zakat fitri adalah orang yang pada malam hari raya idul fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.

Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Anak yatim piatu dan anak miskin pada panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka tanggungan nafkah panti asuhan.

Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang hanyalah sumbangan dari masyarakat.

Atas dasar itu maka anakanak yatim piatu atau atau miskin tidak wajib membayar atau dibayarkan zakat fitrinya.

Orang yang berhak menerima

Sementara itu, orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60.

zakat fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masaakin, yakni: pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf, para budak.

Kemudian orang-orang yang berutang, orang yang sedang di jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan.

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan

Untuk pembayaran atau penarikan zakat fitri mulai pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal satu Syawwāl.

Tags: idul firiIslamLebaranMuslimRamadanZakatZakat Fitrah

Berita Lainnya

Pengunjung Pantai Padang

Diserbu 100 Ribu Lebih Pengunjung dalam Sepekan, 13 Objek Wisata di Padang Ini Laku Keras Selama Lebaran

Sabtu, 19 Apr 2025 | 17:28 WIB
Mapolda Sumbar

Lalulintas Sumbar Cenderung Lancar Selama Mudik-Balik, Polda Sumbar Sebut Ini Alasannya

Jumat, 11 Apr 2025 | 18:41 WIB
Penampakan kondisi lalulintas dari Payakumbuh ke Pekanbaru yang sangat lancar dari Google Maps

Arus Balik dari Sumbar ke Riau Lancar, Pengendara Takjub: Tidak Seperti Lebaran

Selasa, 8 Apr 2025 | 08:27 WIB
Pantai Air Manis, salah satu objek wisata di Padang

Kunjungan Wisatawan ke Padang Diprediksi Meningkat Selama Libur Lebaran

Rabu, 2 Apr 2025 | 19:21 WIB
Selanjutnya
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian dan Wawako, Ramadhani Kirana Putra saat membuka pembekalan ketaatan beribadah bagi CPNS dan PPPK Formasi 2021 Kota Solok.(Prokomp)

Tingkatkan Imtaq Aparatur, Pemko Solok Berikan Pembekalan Ketaatan Beribadah Bagi CPNS dan PPPK

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Sekolah di Padang Masih Ditemukan Gelar Perpisahan di Hotel dan Sewa Gedung, Ini Kata Disdikbud

Senin, 05 Mei 2025 - 16:39

Gaji ASN Kabupaten Solok Terlambat, Ini Penyebabnya

Minggu, 04 Mei 2025 - 17:54

Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat Adakan Rapat untuk Optimalisasi Pelayanan Kesamsatan

Kamis, 08 Mei 2025 - 12:49

Pemko Pariaman Ikut Verifikasi Lapangan Hybrid Tahun 2025

Selasa, 06 Mei 2025 - 15:26

Rasionalisasi Anggaran Pemkab Solok Tuntas, Gaji ASN Cair

Senin, 05 Mei 2025 - 17:16
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: redaksiklikpositif@gmail.com

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara