Kamis, 12 Jun 2025 - 12:37 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Wisata Lembah Harau Resmi Dibuka, Ini Imbauan Pemkab Lima Puluh Kota

Menindaklanjuti penerapan new normal atau tatanan baru, Bupati Irfendi Arbi terbitkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.

redaksi
Selasa, 16 Jun 2020 | 20:19 WIB
Salah seorang pengunjung di Kawasan Kampuang Sarosah, tepatnya di Kampung Korea Jepang Harau

Salah seorang pengunjung di Kawasan Kampuang Sarosah, tepatnya di Kampung Korea Jepang Harau (Ade Suhendra)

Share on FacebookShare on Twitter

LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF –

Menindaklanjuti penerapan new normal atau tatanan baru, Bupati Irfendi Arbi terbitkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.

Baca Juga

Tingkatkan Kepesertaan, Bupati Lima Puluh Kota Keluarkan SK Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Senin, 22 Jul 2024 | 10:30 WIB

22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota Resmi Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

Kamis, 18 Jul 2024 | 10:59 WIB

Kalaksa BPBD Lima Puluh Kota Jhoni Amir mengatakan Perbup No 31 Tahun 2020 ini diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam Perbup ini dikatakannya berisikan 47 pasal yang mengatur tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.

“Untuk yang mengatur tentang Pariwisata ada di Pasal 29. Pasal ini berisikan tentang tatanan normal baru di objek wisata khusus dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola dengan beberapa persyaratan,” ujar Jhoni Amir saat dihubungi KLIKPOSITIF, Selasa 16 Juni 2020.

Dalam Pasal 29 ini, pihak pengelola harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas pengunjung normal dengan penerapan
ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk. Kemudian melakukan cek suhu tubuh bagi setiap petugas dan pengunjung
dengan thermogun dan petugas serta pengunjung wajib memakai masker selama berada di objek wisata.

“Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun sesuai dengan kapasitas pengunjung dan menyediakan hand sanitizer disetiap sudut yang mudah dijangkau
pengunjung. Selain itu, juga harus menjaga jarak aman/physical distancing paling sedikit 1 meter antar pengunjung,” katanya.

Menurutnya, orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, bersin dilarang berada di objek wisata.

Kemudian khusus transaksi pada penjual tiket/kasir maka ruangnya memakai pembatas kaca/plastik. Bisa juga kasir
memakai face shield dan mengutamakan
pembayaran non tunai atau uang elektronik dan membuat tanda pembatas jarak di lantai antara pengunjung minimal 1 meter.

“Dalam hal suhu tubuh pengelola, petugas dan pengunjung sebagaimana
dimaksud yaitu melebihi 37,5 C harus melaporkan ke puskesmas terdekat untuk dilakukan prosedur penanganan COVID-19,” katanya.

Ia menambahkan bahwa bagi pemilik atau pengelola yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. sanksi administratif teguran tertulis hingga penutupan sementara kegiatan berupa penyegelan objek wisata.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud adalah dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja serta dapat didampingi oleh Kepolisian,” ujarnya.

Secara terpisah, Manajer Kampuang Sarosah dr. Puti Intan Suburi mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan new normal. Ia mengaku akan berupaya menjalankan kegiatan pariwisata sesuai SOP yang ditetapkan oleh Pemkab Lima Puluh Kota.

“Kurang lebih 2 bulan kami tutup berdasarkan imbauan dari pemkab dan sebagai langkaph untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kami juga telah menyiapkan kebutuhan untuk protokol kesehatan seperti thermo gun, face shield, masker, wastafel untuk cuci tangan, pembatasan jumlah pengunjung perhari, poster dan spanduk imbauan pencegahan COVID-19,” katanya.

Ia berharap dari segi bisnis, kegiatan berwisata tidak terganggu dan tidak ada penambahan kasus baru. Kemudian untuk masyarakat atau pengunjung semoga semakin sadar akan hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan.

“Di Kampuang Sarosah sendiri ada berbagai spot foto seperti theme park Eropa, Jepang, Korea, Minang dan wahana permainan seperti sampan, sepeda air, memanah, sepeda gantung, area piknik, dan penginapan serta aula,” ujar dr. Puti.

Sebagai pengelola tempat wisata ia mengimbau pengunjung selalu memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi aturan di Kampuang Sarosah demi kebaikan bersama. Kemudian juga mengingatkan untuk jangan lupa pakai masker dan pastikan sebelum berkunjung dalam keadaan fit.

Tags: covid-19HarauLima Puluh KotaNew NormalObjek Wisata

Berita Lainnya

Tingkatkan Kepesertaan, Bupati Lima Puluh Kota Keluarkan SK Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Senin, 22 Jul 2024 | 10:30 WIB

22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota Resmi Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

Kamis, 18 Jul 2024 | 10:59 WIB

Komitmen dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Warganya, Pemkab Lima Puluh Kota Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Jul 2024 | 13:39 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Lindungi 3.284 Pekerja Agama pada Program BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 7 Jul 2024 | 09:02 WIB
Selanjutnya
Suasana salah satu spot Kampung Korea Jepang di Kawasan Kampuang Sarosah, Lembah Harau

Harau Mendunia, Kampung Korea Jepang Hadir di Lembah Harau

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Dituduh Selewengkan Anggaran BLT 2024, Ini Bantahan Wali Nagari Muara Indrapura Pessel

Senin, 09 Jun 2025 - 17:25
160 Calon Mahasiswa Bersaing Ketat Rebut 18 Kursi di Kelas Kerja Sama PNP–Trakindo

160 Calon Mahasiswa Bersaing Ketat Rebut 18 Kursi di Kelas Kerja Sama PNP–Trakindo

Sabtu, 07 Jun 2025 - 16:08

Tiga Hari Suara Itu Sunyi

Minggu, 08 Jun 2025 - 08:26

40 Tahun UPI YPTK, Siap Bertransformasi di Segala Lini

Selasa, 10 Jun 2025 - 09:53

Wako Fadly Amran Resmikan Pembukaan Atrium by Lighthouse Padang

Sabtu, 07 Jun 2025 - 13:37
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: redaksiklikpositif@gmail.com

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara