LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF –
Menindaklanjuti penerapan new normal atau tatanan baru, Bupati Irfendi Arbi terbitkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.
Kalaksa BPBD Lima Puluh Kota Jhoni Amir mengatakan Perbup No 31 Tahun 2020 ini diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam Perbup ini dikatakannya berisikan 47 pasal yang mengatur tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
“Untuk yang mengatur tentang Pariwisata ada di Pasal 29. Pasal ini berisikan tentang tatanan normal baru di objek wisata khusus dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola dengan beberapa persyaratan,” ujar Jhoni Amir saat dihubungi KLIKPOSITIF, Selasa 16 Juni 2020.
Dalam Pasal 29 ini, pihak pengelola harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas pengunjung normal dengan penerapan
ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk. Kemudian melakukan cek suhu tubuh bagi setiap petugas dan pengunjung
dengan thermogun dan petugas serta pengunjung wajib memakai masker selama berada di objek wisata.
“Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun sesuai dengan kapasitas pengunjung dan menyediakan hand sanitizer disetiap sudut yang mudah dijangkau
pengunjung. Selain itu, juga harus menjaga jarak aman/physical distancing paling sedikit 1 meter antar pengunjung,” katanya.
Menurutnya, orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, bersin dilarang berada di objek wisata.
Kemudian khusus transaksi pada penjual tiket/kasir maka ruangnya memakai pembatas kaca/plastik. Bisa juga kasir
memakai face shield dan mengutamakan
pembayaran non tunai atau uang elektronik dan membuat tanda pembatas jarak di lantai antara pengunjung minimal 1 meter.
“Dalam hal suhu tubuh pengelola, petugas dan pengunjung sebagaimana
dimaksud yaitu melebihi 37,5 C harus melaporkan ke puskesmas terdekat untuk dilakukan prosedur penanganan COVID-19,” katanya.
Ia menambahkan bahwa bagi pemilik atau pengelola yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. sanksi administratif teguran tertulis hingga penutupan sementara kegiatan berupa penyegelan objek wisata.
“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud adalah dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja serta dapat didampingi oleh Kepolisian,” ujarnya.
Secara terpisah, Manajer Kampuang Sarosah dr. Puti Intan Suburi mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan new normal. Ia mengaku akan berupaya menjalankan kegiatan pariwisata sesuai SOP yang ditetapkan oleh Pemkab Lima Puluh Kota.
“Kurang lebih 2 bulan kami tutup berdasarkan imbauan dari pemkab dan sebagai langkaph untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kami juga telah menyiapkan kebutuhan untuk protokol kesehatan seperti thermo gun, face shield, masker, wastafel untuk cuci tangan, pembatasan jumlah pengunjung perhari, poster dan spanduk imbauan pencegahan COVID-19,” katanya.
Ia berharap dari segi bisnis, kegiatan berwisata tidak terganggu dan tidak ada penambahan kasus baru. Kemudian untuk masyarakat atau pengunjung semoga semakin sadar akan hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
“Di Kampuang Sarosah sendiri ada berbagai spot foto seperti theme park Eropa, Jepang, Korea, Minang dan wahana permainan seperti sampan, sepeda air, memanah, sepeda gantung, area piknik, dan penginapan serta aula,” ujar dr. Puti.
Sebagai pengelola tempat wisata ia mengimbau pengunjung selalu memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi aturan di Kampuang Sarosah demi kebaikan bersama. Kemudian juga mengingatkan untuk jangan lupa pakai masker dan pastikan sebelum berkunjung dalam keadaan fit.