KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang Panjang menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait perayaan pergantian tahun 2024 ke 2025.
Surat Edaran yang terbit pada Minggu 29 Desember 2024, yang terdokumentasikan dengan nomor 51 tahun 2024 itu ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra.
Pada SE itu masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan keramaian dan perayaan pergantian tahun.
“Apalagi dengan menggelar pesta kembang api, meniup terompet, minum-minuman beralkohol, mengonsumsi narkoba dan zat adiktif lainnya.”
“Yang mengarah pada perbuatan maksiat dan bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai budaya masyarakat Minangkabau,” demikian keterangan yang tertulis dalam SE itu.
Selain larangan tersebut, warga Kota Padang Panjang juga diminta untuk memperbanyak kegiatan ibadah, sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
“Dan kegiatan lainnya yang bermanfaat pada saat malam pergantian tahun,” bunyi poin kedua pada SE yang diterima Klikpositif.
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk menjaga toleransi dan kerukunan antar-umat beragama.
“Berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan permukiman, rumah ibadah dan fasilitas-fasilitas umum yang ada di Kota Padang Panjang,” tegas poin 4 pada Surat Edaran.
Terakhir, Sonny juga meminta kepada camat dan lurah agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan perayaan pergantian tahun.
Selain mengawasim setiap perangkat pemerintahan tingkat kecamatan juga dimninta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.(*)