Kota Solok, Klikpositif – Wali Kota Solok menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta rupiah kepada Ahli Waris Alm. Alexandro. Almarhum merupakan Non ASN Dispora Kota Solok yang bekerja sebagai Sekuriti di Stadion Marah Adin.
Penyaluram jaminan ini merupakan implementasi program Pemerintah Kota Solok dalam memberikan jaminan bagi warga Kota Solok yang beresiko kerja di luar rumah. Program ini menjadi prioritas Pemko Solok setelah program BPJS Kesehatan.
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sejak diluncurkan, banyak warga Kota Solok yang sudah menikmatinya program BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan melalui APBD Kota Solok.
Dalam waktu dekat, Kota Solok juga akan meluncurkan 2000 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sasarannya yakni masyarakat pekerja yang di luar tanggungan pemberi kerja atau perusahaan. Saat ini masih pendataan terhadap warga penerima program.
Dari berbagai pengalaman, banyak masyarakat yang terbantu dalam program jaminan Ketenagakerjaan. Selain adanya santunan kematian bagi peserta, juga ada jaminan untuk melanjutkan pendidikan bagi 2 anak yang ditinggalkan.
Jauh sebelumnya, Kota Solok sudah memaksimalkan program BPJS Kesehatan. Bahkan, Kota Solok sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC), artinya masyarakat sudah terjamin dalam layanan BPJS Kesehatan.
“Semua warga yang memiliki KTP Kota Solok otomastis punya hak mendapatkan BPJS Kesehatan, yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Solok. Untuk mendapatkan layanan, warga tinggal membawa KTP dan langsung terkoneksi dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya
Selain penyerahan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, Tim Safari Ramadan Kota Solok juga menyerahkan bantuan kepada Masjid Syukur dari Pemko Solok sebesar Rp4 juta rupiah, dari Bank Nagari berupa tabungan senilai Rp2 juta rupiah, dan bantuan kebersihan dari BPJS Ketenagakerjaan.